PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA. Terdiri dari XI Bab, dan 107 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pemilihan Kepala Desa, Bab III Persiapan Pemilihan, Bab IV Tahapan Pencalonan, Bab V Pemungutan dan Perhitungan Suara, Bab VI Penanganan Pengaduan, Bab VII Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa, Bab VIII Penetapan, Bab IX Jenis, Standar , dan Kebutuhan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, Bab X Pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa, Bab XI Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat