PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, BENDAHARA DESA, PEMBANTU BENDAHARA DESA DAN PEGAWAI SYARA’
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Syara'
ABSTRAK: |
- Untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa Dan Pegawai Syara’
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa Dan Pegawai Syara’ (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 195), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
- Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2012
- 3
|