Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2019

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Syara'

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa Dan Pegawai Syara’ (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 195), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Syara'
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
25 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2019
Tanggal Berlaku
31 Januari 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 769 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan