Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa Dan Pegawai Syara’ (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 195), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat