Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemilihan Kepala Desa, Pembentukan
PPKD dan Panitia Pengawas, Pencalonan Kepala Desa, Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa, Penetapan, Pengesahan dan Pelantikan Kepala Desa, Masa
Jabatan Kepala Desa, Pemberhentian Kepala Desa, Pengangkatan Penjabat
Kepala Desa, Biaya Pemilihan Kepala Desa, Pelanggaran dan Sanksi, Mekanisme
Penyelesaian Masalah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
Penjelasan 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA GALUH KABUPATEN CIAMIS DAN PT. BANK JABAR BANTEN, Tbk
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat telah dilakukan penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis pada Perusahaan Daerah Kabupaten Ciamis dan Bank Jabar Banten Cabang Ciamis dan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Ciamis Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis. Berdasarkan Pasal 333 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang PEMDA, PEMDA dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD yang pelaksanaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Program perbaikan kinerja perusahaan pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis belum terealisasi 100% (seratus persen), serta program menambah cakupan layanan menjadi 80% (delapan puluh persen) penduduk, PEMDA harus mengalokasikan belanja modal pada APBD Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019. Guna memenuhi Rasio Kecukupan Modal (CAR) PT. Bank Jabar Banten, Tbk., maka perlu penambahan Penyertaan Modal PEMDA Kepada PT. Bank Jabar Banten Tbk. Guna kepentingan tersebut, maka PEMDA perlu memberikan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis dan PT. Bank Jabar Banten, Tbk, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Ciamis No 3 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Ciamis No 10 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Ciamis No 14 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis Dan PT. Bank Jabar Banten, Tbk. Akumulasi Penyertaan Modal Daerah pada PDAM sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 berdasarkan hasil audit sebesar Rp.33.000.855.105. Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Galuh Ciamis sampai dengan Tahun 2019 sebesar Rp.12.500.000.000 dengan rincian Tahun 2015-2019 masing-masing tahun sebesar Rp 2.500.000.000. Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank BJB sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 berdasarkan hasil audit adalah sebesar Rp.8.180.274.337 dan Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Jabar Banten, Tbk (Bank BJB) Tahun Anggaran 2016 sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2.400.000.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
10 Halaman (Penjelasan 2 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK
ABSTRAK:
Pemilihan kepala desa merupakan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam rangka efektivitas dan efisiensi waktu dan anggaran, maka perlu melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak. Ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintahan Daerah menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara Serentak.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Sumedang No 6 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
3. Ketentuan Peralihan
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2015
PERDA Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2015/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Kab Kuningan yang tentram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum. PERDA Kab Kuningan No 23 Tahun 2003 tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Kuningan No 26 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PERDA Kab Kuningan No 23 Tahun 2003 tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan perkembangan peraturan perundangundangan, sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 23 Tahun 2002; UU No 28 Tahun 2002; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 40 Tahun 2008; UU No 11 Tahun 2009; UU No 22 Tahun 2009; UU No 30 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 13 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 31 Tahun 1980; PP No 6 Tahun 1988; PP No 43 Tahun 1993; PP No 79 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No 01.P/47/MPE/1992; PERMENDAGRI No 40 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 6 Tahun 2005; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan 12 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tertib Jalan dan Angkutan Jalan
3. Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum
4. Tertib Sungai, Saluran dan Kolam
5. Tertib Lingkungan
6. Tertib Usaha Tertentu
7. Tertib Bangunan
8. Tertib Sosial
9. Tertib Peran Serta Masyarakat
10. Pengawasan dan Penegakan Hukum
11. Sanksi Administratif
12. Ketentuan Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
Berlakunya Peraturan Daerah ini, maka PERDA Kab Kuningan No 23 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Kuningan No 26 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PERDA Kab Kuningan No 23 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal – hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
25 HLM (Penjelasan 6 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.35, TLD NO.168
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi tuntutan perkembangan kelembagaan dan untuk memperluas cakupan Pengenaan Pajak Penerangan Jalan, dipandang perlu melakukan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan; bahwa untuk berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 11 Tahun 2011 diubah dan ditambah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3 dan angka 4 diubah; 2. Ketentuan Pasal 5ayat (2)huruf b diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011
4 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MALANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kota Malang dalam mewujudkan program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan Pengisian Uang Persediaan Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan besaran Uang Persediaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 12);
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 7);
Peraturan ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENETAPAN BESARAN UP
3. GANTI UP
4. TAMBAH UP
5. PERMINTAAN PEMBAYARAN
6. PERTANGGUNGJAWABAN UP/GANTI UP/TAMBAH UP
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KHUSUS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa satuan polisi pamong praja Kabupaten kapuas Hulu memiliki beban kerja dan resiko kerja dalam penegakan Peraturan Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat agar semua elemen masyarakat dapat melaksanakan aktivitas dengan baik lancar dan aman;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.16 Tahun 2018, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.16 Tahun 2018, Perbup No.38 Tahun 2018, Perbup No.72 Tahun 2018.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang ketentuan umum; tunjangan khusus satuan polisi pamong praja; cara penghitungan tunjangan khusus satuan polisi pamong praja; mekanisme pembayaran tunjangan khusus satuan polisi pamong praja; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Pencabutan perbup no 1 tahun 2018 tentang tunjangan khusus satuan polisi pamong praja kabupaten Kapuas Hulu
9 Halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan,
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3689);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Repblik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
13.
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
5).
(1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan
dipungut bayaran.
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. tontonan film dan/atau pertunjukan film;
b. pertunjukan atau keramaian berupa karaoke keluarga, organ musik
tunggal, ruang musik (music room), balai gita (singing hall), pagelaran
busana, kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
c. permainan ketangkasan manual, mekanik, elektronik dan sejenisnya;
d. panti pijat,refleksi, mandi uap, spa, steambath dan sejenisnya;
e. pameran, pertunjukan pergelaran musik dan tari dan/atau
pertunjukan kesenian;
f. permainan bilyar, golf, dan bowling, futsal, pusat kebugaran (fitness
center), balap kendaraan bermotor, pertandingan olah raga,
permainan ketangkasan dan sejenisnya; dan
g. pertunjukan sirkus, permainan komidi putar, akrobat, sulap dan
sejenisnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 3 Tahun 2011
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2011 - 2031
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2011 NOMOR 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA
TAHUN 2011 - 2031
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Suladengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula; dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha; dengan ditetapkannya Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang maka strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2011-2031 dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 27 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2011-2031 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Rencana Pola Ruang Wilayah; Penetapan Kawasan Strategis; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah; K etentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Kelembagaan; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2011.
39 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat