Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2015

PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tertib Jalan dan Angkutan Jalan 3. Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum 4. Tertib Sungai, Saluran dan Kolam 5. Tertib Lingkungan 6. Tertib Usaha Tertentu 7. Tertib Bangunan 8. Tertib Sosial 9. Tertib Peran Serta Masyarakat 10. Pengawasan dan Penegakan Hukum 11. Sanksi Administratif 12. Ketentuan Penyidikan 13. Ketentuan Pidana 14. Ketentuan Peralihan 15. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
07 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2015
Tanggal Berlaku
07 Januari 2015
Sumber
LD 2015/3
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1327 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Mencabut :
  1. Perda Kab. Kuningan No. 26 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 23 Tahun 2003

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan