Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tertib Jalan dan Angkutan Jalan 3. Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum 4. Tertib Sungai, Saluran dan Kolam 5. Tertib Lingkungan 6. Tertib Usaha Tertentu 7. Tertib Bangunan 8. Tertib Sosial 9. Tertib Peran Serta Masyarakat 10. Pengawasan dan Penegakan Hukum 11. Sanksi Administratif 12. Ketentuan Penyidikan 13. Ketentuan Pidana 14. Ketentuan Peralihan 15. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat