Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Tunjangan Khusus Satuan Polisi Pamong Praja; Ruang Lingkup Tunjangan Khusus Satuan Polisi Pamong Praja; Cara Perhitungan Tunjangan Khusus Satuan Polisi Pamong Praja; Mekanisme Pembayaran Tunjangan Khusus Satuan Polisi Pamong Praja; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat