Ketentuan Umum Maksud Dan Tujuan Sumber Anggaran Dan Prinsip Pemberian Tambahan Pengahasilan Pegawai Kriteria Pembayaran Tambahan Pengahsilan Pegawai Tambahan Pengahsilan Pegawai Berdasarkan Kriteria Kelangkaan Profesi Dan Kondisi Kerja Bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Sekretaris Daerah, Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis Dan Satuan Polisi Pamong Praja Dasar Pemberian, Penilaian Dan Perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kriteria Beban Kerja Pemberhentian Pemberian Tambahan Pengahsilan Pegawai Mekanisme Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Pembinaan, Pengawasan Dan Evaluasi Penyesuaian Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Kelas Jabatan Ketentuan Lain-Lain Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat