Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 45 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Dokter Spesialis, Dokter Dan Dokter Gigi Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 diubah sebagai berikut: Diantara angka 13 dan angka 14 pada Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka, yaitu angka 13a dan ayat (21) mengalami perubahan, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf d pada Pasal 2 mengalami perubahan, Ketentuan pada Pasal 3 mengalami perubahan, Ketentuan pada Pasal 4 mengalami perubahan, Diantara ayat (3) dan ayat (4) ditambah 1 (satu) ayat menjadi ayat (3a), Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) huruf b pada Pasal 7 mengalami perubahan, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pada Pasal 8 mengalami perubahan, Ketentuan pada Pasal 9 mengalami perubahan, Ketentuan pada Pasal 12 mengalami perubahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Dokter Spesialis, Dokter Dan Dokter Gigi Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/NO.45, TBD No.45 LL KAB. KAPUAS HULU: 10 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 551 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan