Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 diubah sebagai berikut: Diantara angka 13 dan angka 14 pada Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka, yaitu angka 13a dan ayat (21) mengalami perubahan, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf d pada Pasal 2 mengalami perubahan, Ketentuan pada Pasal 3 mengalami perubahan, Ketentuan pada Pasal 4 mengalami perubahan, Diantara ayat (3) dan ayat (4) ditambah 1 (satu) ayat menjadi ayat (3a), Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) huruf b pada Pasal 7 mengalami perubahan, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pada Pasal 8 mengalami perubahan, Ketentuan pada Pasal 9 mengalami perubahan, Ketentuan pada Pasal 12 mengalami perubahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat