Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2012

PAJAK HIBURAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. (2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. tontonan film dan/atau pertunjukan film; b. pertunjukan atau keramaian berupa karaoke keluarga, organ musik tunggal, ruang musik (music room), balai gita (singing hall), pagelaran busana, kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya; c. permainan ketangkasan manual, mekanik, elektronik dan sejenisnya; d. panti pijat,refleksi, mandi uap, spa, steambath dan sejenisnya; e. pameran, pertunjukan pergelaran musik dan tari dan/atau pertunjukan kesenian; f. permainan bilyar, golf, dan bowling, futsal, pusat kebugaran (fitness center), balap kendaraan bermotor, pertandingan olah raga, permainan ketangkasan dan sejenisnya; dan g. pertunjukan sirkus, permainan komidi putar, akrobat, sulap dan sejenisnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2012 tentang PAJAK HIBURAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
25 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2012
Tanggal Berlaku
25 Januari 2012
Sumber
LD.2012/NO.3, TLD NO.9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan