(1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. (2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. tontonan film dan/atau pertunjukan film; b. pertunjukan atau keramaian berupa karaoke keluarga, organ musik tunggal, ruang musik (music room), balai gita (singing hall), pagelaran busana, kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya; c. permainan ketangkasan manual, mekanik, elektronik dan sejenisnya; d. panti pijat,refleksi, mandi uap, spa, steambath dan sejenisnya; e. pameran, pertunjukan pergelaran musik dan tari dan/atau pertunjukan kesenian; f. permainan bilyar, golf, dan bowling, futsal, pusat kebugaran (fitness center), balap kendaraan bermotor, pertandingan olah raga, permainan ketangkasan dan sejenisnya; dan g. pertunjukan sirkus, permainan komidi putar, akrobat, sulap dan sejenisnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat