Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan BIG No. 11 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Dan Geospasial Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Seleksi Calon Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial
Peraturan BIG No. 8 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Pengumpulan Dan Pengolahan Data Geospasial Habitat Dasar Perairan Laut Dangkal.
Perizinan, Pelayanan PublikGeospasial, Ruang Kebumian
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan BIG No. 9 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Perizinan Sektoral
Peraturan BIG No. 10 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Dan Geospasial Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Dan Pengolahan Data Geospasial Mangrove
Peraturan BIG No. 12 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Dan Standar Pengumpulan Data Geospasial
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 4, BN 2023 (524) : 8 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Pengelolaan Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan manajemen
kepegawaian dalam meningkatkan efektivitas dan
efisiensi pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi Badan
Pengelola Keuangan Haji, perlu dibuat pengaturan
mengenai pengelolaan kepegawaian Badan Pengelola
Keuangan Haji;
b. bahwa dalam Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian
Badan Pengelola Keuangan Haji sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang
Pengelolaan Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan
Haji;
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
3. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang
Badan Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 253);
4. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2
Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Organ Badan
Pengelola Keuangan Haji dan Hubungan Antar Lembaga
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1245);
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai BPKH
Kewajiban dan Hak Pegawai BPKH
Jabatan dan Jenjang Jabatan
Rotasi, promosi dan demosi
Penghasilan pegawai BPKH
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
8
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 3, BN 2023 (111) : 11 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Badan
Pengelola Keuangan Haji telah menerbitkan Peraturan
Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018
tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan
Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018
tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan
Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat;
b. bahwa Peraturan tentang Penetapan Prioritas Kegiatan
Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana
Abadi Umat sebagai dimaksud dalam huruf a perlu
diubah dan disesuaikan dengan perkembangan dan
dinamika organisasi Badan Pengelola Keuangan Haji;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang
Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan
Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat;
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
3. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang
Badan Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 253);
-Besaran Nilai Manfaat DAU Untuk Kegiatan Kemaslahatan
- Penggunaan Nilai Manfaat DAU
- Prioritas Kegiatan Kemaslahatan
- Koordinasi dan Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan
- Usulan Kegiatan Kemaslahatan
- Penilaian Usulan Kegiatan Kemaslahatan
- Penetapan Kegiatan Kemaslahatan
- Pelaksanaan Kegiatan Kemaslahatan
- Bentuk Bantuan Kegiatan Kemaslahatan
- Evaluas, Pemantauan, dan Pertanggungjawaban Kegiatan Kemaslahatan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
11
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 2, BN 2023 (43) : 3 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pendaftaran
laporan harta kekayaan di lingkungan Badan Pengelola
Keuangan Haji, perlu mengubah Peraturan Badan
Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Badan Pengelola
Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8
Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola
Keuangan Haji, karena sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan organisasi Badan Pengelola Keuangan Haji;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola
Keuangan Haji;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250),sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
64);
3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
5. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang
Badan Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 253);
6. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8
Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola
Keuangan Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1922) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1606);
Mengubah ketentuan Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Peraturan Badan Pengelola
Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan
Pengelola Keuangan Haji (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1922), sebagaimana diubah dengan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola
Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan
Pengelola Keuangan Haji (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1606)
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat