Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 19 Tahun 2013

Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
T.E.U.
Indonesia, Badan Informasi Geospasial
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
Bentuk Singkat
Perka BIG
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
21 November 2013
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
21 November 2013
Sumber
jdih.big.go.id: 3 hlm.
Subjek
ARSIP
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Informasi Geospasial
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 138 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BIG No. 5 Tahun 2018 tentang Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan