Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2023

Pengelolaan Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai BPKH Kewajiban dan Hak Pegawai BPKH Jabatan dan Jenjang Jabatan Rotasi, promosi dan demosi Penghasilan pegawai BPKH

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengelola Keuangan Haji
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Bentuk Singkat
Peraturan BPKH
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
14 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2023
Tanggal Berlaku
10 Juli 2023
Sumber
BN 2023 (524) : 8 hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengelola Keuangan Haji
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 231 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan