SELEKSI CALON ANGGOTA - LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA INFORMASI GEOSPASIAL
2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 11, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Dan Geospasial Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Seleksi Calon Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2014 tentang Seleksi Calon Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi.
- Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 94 Tahun 2011; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
- Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10
Tahun 2014 tentang Seleksi Calon Anggota Lembaga
Pengembangan Jasa Informasi Geospasial dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
- Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2014
- Lampiran File; 3 Halaman
|