Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2023

Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Besaran Nilai Manfaat DAU Untuk Kegiatan Kemaslahatan - Penggunaan Nilai Manfaat DAU - Prioritas Kegiatan Kemaslahatan - Koordinasi dan Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan - Usulan Kegiatan Kemaslahatan - Penilaian Usulan Kegiatan Kemaslahatan - Penetapan Kegiatan Kemaslahatan - Pelaksanaan Kegiatan Kemaslahatan - Bentuk Bantuan Kegiatan Kemaslahatan - Evaluas, Pemantauan, dan Pertanggungjawaban Kegiatan Kemaslahatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengelola Keuangan Haji
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Bentuk Singkat
Peraturan BPKH
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2023
Tanggal Berlaku
27 Januari 2023
Sumber
BN 2023 (111) : 11 hlm
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengelola Keuangan Haji
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 414 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan