laporan - harta - kekayaan - penyelenggara - negara - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - bogor
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD 2017/43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 23 UU No. 28 Tahun 1999 maka perlu membentk Perbup tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 21 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 7 Tahun 2016; Perda Kab Bogor No. III/DPRD/PS.012/III/1981 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 2005; Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2005; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2007; Peda Kab Bogor No.3 Tahun 2011 sebagaimana telh diuabhd engan Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2014; Perda kab Bogor No. 20 tahun 2011; Perda kab Bogor No. 3 Tahun 2014; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 3 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum,Maksud Dan Tujuan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Sanks, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 43 Tahun 2019
Kepegawaian, Aparatur Negara - Sistem Pengendalian Intern
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN DAFTAR HADIR BERBASIS ELEKTRONIK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghindari serta mencegah adanya
kecurangan danl atau manipulasi data yang berhubungan
dengan kehadiran pegawai, perlu penggunaan sistem daftar
hadir berbasis elektonik;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin Aparatur Sipil
Negara guna menunjang peningkatan produktivitas, efisiensi
dan efektivitas dalam pelaksanaan pembangunan dan
pemerintahan serta pelayanan publik, perlu mengoptimalkan
penggunaan daftar hadir berbasis elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur Penggunaan
Daftar Hadir Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana te1ah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
4. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aaparatur
Negara Nomor 8 Tahun 1996 ten tang Pedoman Pelaksanaan
Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
5. Peraturan Bupati Jombang Nomor 6 Tahun 2007 ten tang
Pelaksanaan Hari Kerja, Waktu Kerja dan Pakaian Kerja
pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Jombang.
Menetapkan disiplin kerja pegawai me!iputi disiplin dalam pelaksanaan tugas dengan ketentuan:
a. Mematuhi jam kerja dengan datang tepat waktu dan pulang tepat waktu;
b. Me!aksanakan ape! pagi;
c. Melaksanakan senam pagi pada hari Jum'at;
d. Memakai pakaian dinas dengan atribut lengkap;
e. Menggunakan sarana dan prasarana kantor secara efektif dan efisien;
f. Melaksanakan tugas yang diberikan atasan;
g. Menye!esaikan tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan; dan
h. Melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan lembaga lainnya dengan baik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan dan Standar Satuan Biaya perjalanan Dinas Dalam Negeri Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk menyamakan persepsi dalam pengelolaan keuangan daerah dalam rangka efektifitas dan efisiensi pengeluaran biaya perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan dan Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri N. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan No. 53/PMK.02/2014.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ketentuan dan Standar Satuan Biaya perjalanan dinas, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 43 Tahun 2023
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD Tahun 2023 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas Pemerintah Daerah yang berdasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas serta untuk menyelaraskan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Perubahan Atas Standar Harga Satuan Regional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon;
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 57 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permerndagri No. 34 Tahun 2013; PMK No. 113/ PMK.05/2012; Permendagri No. 29 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No.3 Tahun 2017
Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang; : Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2023.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELESAIAN STATUS AET TETAP KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN PADA NERACA PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap akun konstruksi dalam oengerjaan pada Neraca Pemerintah Kabupaten Sekadau terdapat aset yang ditampung di dalam akun konstruksi dalam pengerjaan yang secara substansi sudah selesai dan difungsikan namun masih tercatat sebagai aset konstruksi dalam pengerjaan
UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, PP No.27 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.19 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2016, perbup No.16 Tahun 2015, Perbup No.51 Tahun 2016
Ketentuan umum; Maksud dan tujuan; Ruang Lingkup; Konstruksi Dalam pengerjaan; Penyelesaian Status Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
19 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan, hubungan interaksi antara aparatur dengan aparatur maupun antara aparatur dengan pihak lainnya tidak terelakan sehingga berpotensi terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintah Kabupaten Sambas yang bersihdan bebas dari Korupsi, Koluisi dan Nepotisme diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan Kepentingan menimbulkan tafsiran yang beragam dan sangat berpengaruh pada capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 22001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.6 Tahun 1974, PP No.53 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, Keppres No.47 Tahun 1992, Pp No.11 Tahun 2017, Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.37 Tahun 2012, Perda Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2016, Perbup No.33 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
9 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang POLA TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NGIMBANG KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
a. bahwa poIa tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah
Ngimbang Kabupaten Lamongan sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Bupati Lamongan
Nomor 45 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan
kondisi dan perkembangan Rumah Sakit saat ini,
sehingga perlu ditinjau kembali;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka dalam rangka
meningkatkan kinerja manajemen Rurnah Sakit
Umum Daerah Ngimbang Kabupaten Lamongan,
perlu menyusun kern bali Pola Tata Kelola Rumah
Sakit Umum Daerah Ngimbang Kabupaten
Lamongan dengan menetapkan dalam Peraturan
Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diu bah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
6. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 28
Tahun 20 II ten tang Kedudukan, Tugas dan
Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang
Lamongan.
1. Pola Tata Kelola merupakan peraturan internal RSUD Ngimbang yang
didalamnya memuat :
a. struktur organisasi;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi-fungsi logis; dan
d. pengelompokan sumber daya manusia.
2. Pola Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menganut
prinsip-prinsi sebagai berikut :
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. resposibilitas;dan
d. independen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
85 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 44 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penegakan disiplin, kinerja dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.53 Tahun 2010; PERBUP No.44 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi ASN dan Non ASN dalam menaati disiplin Hari Kerja dan Jam Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk: a. menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas; b. meningkatkan kinerja, kualitas, dan produktivitas kerja; c. menjaga martabat dan kewibawaan ASN dan Non ASN; d. menerapkan reformasi birokrasi; e. meningkatkan profesionalisme, tanggung jawab, dan disiplin kerja; dan f. menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Hari Kerja, Jam Kerja, pelaksanaan Apel dan upacara; b. mekanisme perekaman/pengisian daftar hadir; c. pelanggaran dan sanksi; d. pengawasan, pembinaan dan evaluasi; dan e. pembiayaan dan pengadaan alat perekam kehadiran. Hari Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah diatur sebagai berikut: a. Hari Kerja dengan sistem 5 (lima) Hari Kerja yaitu, hari Senin sampai dengan Jumat; dan b. Hari Kerja dengan sistem 6 (enam) Hari Kerja yaitu, hari Senin sampai dengan Sabtu. Sistem 6 (enam) Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh ASN dan Non ASN pada: a. rumah sakit umum Daerah; b. pusat kesehatan masyarakat; c. pusat kesehatan masyarakat pembantu; d. pusat kesehatan masyarakat kampung dan pondok bersalin desa; dan e. satuan pendidikan. Jumlah Jam Kerja dalam 1 (satu) minggu adalah 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam. Jam Kerja untuk yang melaksanakan 5 (lima) Hari Kerja sebagai berikut: a. hari Senin sampai dengan Kamis Jam Kerja mulai pukul 07.45 WITA hingga pukul 16.00 WITA; b. hari Jumat jam kerja mulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 12.00 WITA. ASN dan Non ASN yang bertugas pada Perangkat Daerah yang memberi pelayanan terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam atau yang melaksanakan tugas khusus, dapat diberikan Jam Kerja Khusus yang diatur dan ditetapkan tersendiri oleh masing–masing Kepala Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP NO.22 Tahun 2017. Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 44 Tahun 2017
Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Jalan Emas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2017/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Jalan Emas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Tangerang yang merupakan salah satu kewajiban dibidang pemerintahan, dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu sesuai dengan perkembangan masyarakat dan penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) perlu ditetapkan peraturan Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Jalan Emas Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang;
1.UU No.14 Tahun 1950 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.17 Tahun 2003 ;4.UU No.1 Tahun 2004 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No. 23 Tahun 2005 ;7.PP No.65 Tahun 2005 ;8.PP No. 58 Tahun 2005 ;9.PMDN No.13 Tahun 2006 ;10.PMDN No.61 Tahun 2007 ;11.PMK No.75 Tahun 2014 ;12.PMK No.44 Tahun 2016 ;13.Perda Kab Tangerang No.11 Tahun 2016;14.Perbup Tanggerang No.88 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat