Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 43 Tahun 2019

PENGGUNAAN DAFTAR HADIR BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan disiplin kerja pegawai me!iputi disiplin dalam pelaksanaan tugas dengan ketentuan: a. Mematuhi jam kerja dengan datang tepat waktu dan pulang tepat waktu; b. Me!aksanakan ape! pagi; c. Melaksanakan senam pagi pada hari Jum'at; d. Memakai pakaian dinas dengan atribut lengkap; e. Menggunakan sarana dan prasarana kantor secara efektif dan efisien; f. Melaksanakan tugas yang diberikan atasan; g. Menye!esaikan tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan; dan h. Melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan lembaga lainnya dengan baik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 43 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN DAFTAR HADIR BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2019
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 43
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan