KETENTUAN DAN STANDAR SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2014/NO.43, TBD No.43, LL KAB. KAPUAS HULU: 12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan dan Standar Satuan Biaya perjalanan Dinas Dalam Negeri Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menyamakan persepsi dalam pengelolaan keuangan daerah dalam rangka efektifitas dan efisiensi pengeluaran biaya perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan dan Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu;
- Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri N. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan No. 53/PMK.02/2014.
- Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ketentuan dan Standar Satuan Biaya perjalanan dinas, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
- 12 halaman
|