Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 44 Tahun 2021

Ketentuan Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi ASN dan Non ASN dalam menaati disiplin Hari Kerja dan Jam Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk: a. menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas; b. meningkatkan kinerja, kualitas, dan produktivitas kerja; c. menjaga martabat dan kewibawaan ASN dan Non ASN; d. menerapkan reformasi birokrasi; e. meningkatkan profesionalisme, tanggung jawab, dan disiplin kerja; dan f. menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Hari Kerja, Jam Kerja, pelaksanaan Apel dan upacara; b. mekanisme perekaman/pengisian daftar hadir; c. pelanggaran dan sanksi; d. pengawasan, pembinaan dan evaluasi; dan e. pembiayaan dan pengadaan alat perekam kehadiran. Hari Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah diatur sebagai berikut: a. Hari Kerja dengan sistem 5 (lima) Hari Kerja yaitu, hari Senin sampai dengan Jumat; dan b. Hari Kerja dengan sistem 6 (enam) Hari Kerja yaitu, hari Senin sampai dengan Sabtu. Sistem 6 (enam) Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh ASN dan Non ASN pada: a. rumah sakit umum Daerah; b. pusat kesehatan masyarakat; c. pusat kesehatan masyarakat pembantu; d. pusat kesehatan masyarakat kampung dan pondok bersalin desa; dan e. satuan pendidikan. Jumlah Jam Kerja dalam 1 (satu) minggu adalah 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam. Jam Kerja untuk yang melaksanakan 5 (lima) Hari Kerja sebagai berikut: a. hari Senin sampai dengan Kamis Jam Kerja mulai pukul 07.45 WITA hingga pukul 16.00 WITA; b. hari Jumat jam kerja mulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 12.00 WITA. ASN dan Non ASN yang bertugas pada Perangkat Daerah yang memberi pelayanan terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam atau yang melaksanakan tugas khusus, dapat diberikan Jam Kerja Khusus yang diatur dan ditetapkan tersendiri oleh masing–masing Kepala Perangkat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 44 Tahun 2021 tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
08 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2021
Tanggal Berlaku
08 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.44: 16 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1001 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan