Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi ASN dan Non ASN dalam menaati disiplin Hari Kerja dan Jam Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk: a. menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas; b. meningkatkan kinerja, kualitas, dan produktivitas kerja; c. menjaga martabat dan kewibawaan ASN dan Non ASN; d. menerapkan reformasi birokrasi; e. meningkatkan profesionalisme, tanggung jawab, dan disiplin kerja; dan f. menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Hari Kerja, Jam Kerja, pelaksanaan Apel dan upacara; b. mekanisme perekaman/pengisian daftar hadir; c. pelanggaran dan sanksi; d. pengawasan, pembinaan dan evaluasi; dan e. pembiayaan dan pengadaan alat perekam kehadiran. Hari Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah diatur sebagai berikut: a. Hari Kerja dengan sistem 5 (lima) Hari Kerja yaitu, hari Senin sampai dengan Jumat; dan b. Hari Kerja dengan sistem 6 (enam) Hari Kerja yaitu, hari Senin sampai dengan Sabtu. Sistem 6 (enam) Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh ASN dan Non ASN pada: a. rumah sakit umum Daerah; b. pusat kesehatan masyarakat; c. pusat kesehatan masyarakat pembantu; d. pusat kesehatan masyarakat kampung dan pondok bersalin desa; dan e. satuan pendidikan. Jumlah Jam Kerja dalam 1 (satu) minggu adalah 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam. Jam Kerja untuk yang melaksanakan 5 (lima) Hari Kerja sebagai berikut: a. hari Senin sampai dengan Kamis Jam Kerja mulai pukul 07.45 WITA hingga pukul 16.00 WITA; b. hari Jumat jam kerja mulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 12.00 WITA. ASN dan Non ASN yang bertugas pada Perangkat Daerah yang memberi pelayanan terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam atau yang melaksanakan tugas khusus, dapat diberikan Jam Kerja Khusus yang diatur dan ditetapkan tersendiri oleh masing–masing Kepala Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat