Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.11/2017, TLD 2017, LL SETDA KEP. ARU : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (8) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.11/2017, No Reg Perda 11/2017, TLD No. 141
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU/IX/2011, kata golf dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Bahwa golf sebagai salah satu objek Pajak Hiburan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu disesuaikan.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kabumen No.3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. No. 2017/11, TLD. No. 333, LL KOTA AMBON : 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII tanggal 26 Mei 2015 terkait tarif retribusi sudah tidak sesuai lagi karena itu perlu diubah. Berdasarkan Surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor: S-743/PK/2015 tanggal 18 November 2015 perihal Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, terkait Putusan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pada Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2017
perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi bengkulu nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Perlunya penyesuaian pada Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2015 sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini. Perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011.
1. Pasal 18 ayat (6)
2. UU Nomor 9 Tahun 1967
3. UU Nomor 33 Tahun 2004
4. UU Nomor 28 Tahun 2009
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
6. PP Nomor 20 TAhun 1968
7. PP Nomor 58 Tahun 2005
8. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
9. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
10. Permendagri Nomor 105 Tahun 2016
Penetapan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dimana ada perubahan pada ketentuan pada Pasal 1 angka 5, Pasal 2 ayat (1), pasal 16 ayat (3), Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5).
Serta adanya penghapusan pada Pasal 2 ayat (1) huruf b dan d, penghapusan ketentutan Pasal 6, ketentuan Pasal 7, ketentuan Pasal 10, ketentuan Pasal 11, ketentuan pasal 42, ketentuan Pasal 44, ketentuan Pasal 45, Ketentuan Pasal 46,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2017 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.34-9632 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1946; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Sikka No. 13 Tahun 2016; Kepmendagri No;188.34-9632 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No.14 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Ketapang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011. Berdasarkan Lampiran huruf cc Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai pembagian urusan bidang pemerintahan energi dan sumber daya mineral, sub urusan mineral dan batubara menyatakan bahwa penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan merupakan urusan Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah Terkait.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pasal 4 tentang Dasar pengenaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Nilai Jual, Nilai pasar. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2011
3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/No.11, TLD No.107
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan beberapa pasar di Kabupaten Sigi selain Pasar Biromaru (Ranggulalo), Pasar Maranata dan Pasar Marawola (Tangarava) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial dan dapat dikelola guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakatdalam pelayanan pasar, perlu melakukan penambahan dan perubahan serta penyesuaian tarif retribusi pada Pasar Biromaru (Ranggulalo), Pasar Maranata dan Pasar Marawola (Tangarava);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi
Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2013 Nomor 6);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 104).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan yang diubah: Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
6 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm, Lampiran: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KUTAI BARAT
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya UU No.28 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahdan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan BantuanSosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah sebagaimana diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini , bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Bara.
Peraturan daerah tentang pencabutan beberapa peraturan daerah kabupaten Kutai Barat ,Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 22 Tahun 2002 tentang Retribusi Sertifikasi Keselamatan Kapal Khusus Type Sungai , Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 3
Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2014 Nomor 3)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
Permendagri No.14 2016
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 11 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11,
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan penyelenggaraan dan retribusi tempat pelelangan ikan di Kabupaten Lampung Selatan diperlukan guna kesinambungan usaha perdagangan ikan yang tertib dan teratur, memberdayakan koperasi perikanan, memperoleh kepastian pasar dan harga ikan yang layak sebagai salah satu upaya peningkatan pendapatan, taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat nelayan; b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 38 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelelangan Ikan Dalam Daerah Kabupaten Lampung Selatan perlu disesuaikan kembali; c. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502); 5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 7. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukun Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5722); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemunggutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 119);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 13. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perikanan, Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 139 Tahun 1997 Nomor : 902/ KPTS/PI.420/9/1997, dan Nomor : 03/SKB/m/IX/1997 tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan danSusunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7);
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PENYELENGGARAAN PELELANGAN IKAN
4. RETRIBUSI PELELANGAN IKAN
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
6. INSENTIF PEMUNGUTAN
7. KETENTUAN PIDANA
8. PENYIDIKAN
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 38 Tahun 2000tentang Penyelenggaraan Retribusi Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2000 Nomor 38, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung SelatanNomor 38) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm, penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2017/No.11 Seri B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat