pengendalian menara telekomunikasi - retribusi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2012/19,TLD NO.273, LL SEKOT AMBON : 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- Dengan semakin berkembang dan meningkatnya pertumbuhan menara telekomunikasi yang saat ini begitu pesat, berdampak pada tata ruang wilayah sehingga mendesak untuk dilakukan pengendalian agar pemanfaatan ruang mempunyai manfaat bagi masyarakat. Guna tercapainya pemanfaatan ruang daerah yang benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat maka diperlukan adanya pengawasan, pengendalian, dan penertiban menara telekomunikasi. Selanjutnya guna melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu adanya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
- Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOM INFO/03/2009; Keputusan Menhub No. 20 Tahun 2001; Perda No. 9 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
- Penjelasan 2 Hal
|