Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pelelangan Terbatas Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang milik Pemerintah Kabupaten Majene yang sudah
tidak digunakan lagi untuk menunjang tugas dan fungsi satuan
kerja perangkat daerah dan/atau sudah ada barang pengganti, dapat
dijual dengan cara pelelangan terbatas
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Propensi Sulaweai Barat(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4289);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548)dan terakhir dengan Undangundang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran
Negara RI Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4855);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 11 Tahun 2007;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomro 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 10).
Maksud ditetapkannya pedoman teknis pelaksanaan pelelangan terbatas barang milik
daerah Pemerintah Kabupaten Majene adalah untuk mengatur pelaksanaan pelelangan
terbatas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2010.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2010
mekanisme penghapusan kenderaan dinas di lingkungan pemerintah kabupaten bone bolango
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2010/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penghapusan Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Perturan ini dibentuk untuk pelaksanaan penghapusan Kenderaan Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.46 Tahun 1971; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Kepres No.80 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Mekanisme Penghapusan Kenderaan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Penghapusan dan Penjualan Kendaraan Dinas Oprasional dan Lapangan, Penghapusan dan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2010.
Terdiri dari 10 halaman tanpa Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengelolaan Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tertib administrasi penatausahaan dan
pertangungjawaban pengelolaan barang daerah dan aset milik
pemerintah daerah khususnya rumah dinas serta untuk melaksanakan
ketentuan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diatur
tata tertib menempati rumah dinas milik pemerintah Kabupaten Majene;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi
Sulawesi Barat (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/ Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4609);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Nomor 10).
Untuk dapat menempati rumah dinas harus memiliki Keputusan Bupati Majene tentang
penunjukan penghuni rumah dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Majene;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2010.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2010
Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Halmahera Barat
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, maka perlu dilakukan Penataan Kembali terhadap susunan Majelsi Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TPGR) Kabupaten Halmahera Barat yang berfungsi untuk melakukan pembinaan dan memberi sanksi bagi bendaharawan atau pegawai bukan bendaharawan yang diduga merugikan keuangan daerah. Untuk membantu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terindikasi mengalami kerugian keuangan daerah, maka dipandang perlu membentuk Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materil Daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2006; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI No 95 Tahun 2007; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Kepmendagri No.152 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Bupati ini ini diatur tentang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Keanggotaan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Kabupaten Halmahera Barat secara ex-officio; Keanggotaan Majelis Pertimbangan tidak dapat diwakilkan dalam sidang; Tugas Majelis Pertimbangan; Pedoman Majelis Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) dalam melaksanakan tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2010.
4 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Kantin Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: Bahwa salah satu upaya mengoptimalkan fungsi kantin Sekretariat
Daerah perlu adanya partisipasi dari masyarakat dan untuk efektivitas dan kelancaran dalam pengelolaannya perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Kantin Sekretariat Daerah.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.34-485 Tahun 2009;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Fasilitas Kantin; Perizinan; Biaya Pemakaian Air, Listrik, Dan Sewa Fasilitas Kantin; Hak, Kewajiban, Dan Larangan; Sanksi Administrasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
Jumlah Halaman: 7 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 55.1 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan terhadap pengelolaan barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, maka telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Daerah; bahwa guna memberikan pedoman secara teknis dalam pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Peraturan Bupati sebagai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang 'Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peratunn Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor U Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2009.
36 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 59 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana kerja; bahwa sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah merupakan faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, sehingga diperlukan standarisasi sarana dan prasarana kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; Kepres RI No.80 Tahun 2003; Permendagri No.7 Tahun 2006
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penataan Sarana dan Prasarana Kerja; Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja; Pengaturan Pelaksanaan, Pengadaan dan Pelaporan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2009.
6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 40 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bpk Penyajian Aset Tetap Pada Neraca Per 30 Desember 2008 Belum Menggambarkan Nilai Yang Wajar Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Belum Memadai
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan Harus Ditunjang Dengan Pengelolaan Barang/Keuangan Yang Baik Dan Benar Sesuai Dengan Peraturan Perundang Undangan Yang Berlaku Dengan Memegang Teguh Prinsip Transparan, Akuntabel, Efisien Dan Efektif;
UU No.15 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005
Instruksi Bupati ini mengatur tentang Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Penerbitan Dan Penatausahaan
SP2D Belum Sesuai Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 39 Tahun 2009
Keputusan Bupati Pemalang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Standarisasi Ruangan Kantor, Alat Perlengkapan Kantor, Rumah Dinas dan Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Ruang Kantor, Perlengkapan Kantor, Rumah Dinas Dan Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana kerja aparatur yaitu ruang kantor, alat perlengkapan kantor, rumah dinas dan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang; bahwa sarana dan prasarana kerja aparatur merupakan faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, sehingga diperlukan standarisasi sarana dan prasarana kerja; bahwa Peraturan Bupati Pemalang Nomor 29 Tahun 2007 tentang pedoman standarisasi ruangan kantor, alat perlengkapan kantor, rumah dinas dan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, sudah tidak sesuai lagi untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standarisasi Ruang Kantor, Perlengkapan Kantor, Rumah Dinas dan Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002; Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 272/HK.105/DRJD/1996; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penataan Sarana dan Prasarana
Bab III Standarisasi Sarana dan Prasarana
Bab IV Standar Efektivitas dan Efisiensi
Bab V Standar Kesehatan Lingkungan Kerja
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2009.
Keputusan Bupati Pemalang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Standarisasi Ruangan Kantor, Alat Perlengkapan Kantor, Rumah Dinas dan Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dicabut.
111 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 21 Tahun 2009
pedoman pengelolaan-barang bongkaran bangunan milik daerah
2009
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, BD.2009/NO.14 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Bongkaran Bangunan Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa barang bongkaran dari rehabilitasi bangunan milik Daerah merupakan bagian aset yang tidak mengurangi nilai suatu aset bangunan yang direhabilitasi; b. Bahwa agar barang bongkaran dapat dimanfaatkan secara optimal, perlu dikelola secara cepat dan tepat dalam rangka mendukung pembangunan atau peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2002.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengelolaan Barang Bongkaran; Laporan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2009.
Jumlah Halaman: 12 HLM; Lampiran: 6 HLM.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat