Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2010

Mekanisme Pengelolaan Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Majene

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk dapat menempati rumah dinas harus memiliki Keputusan Bupati Majene tentang penunjukan penghuni rumah dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Majene;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pengelolaan Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Majene
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
03 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2010
Tanggal Berlaku
03 Februari 2010
Sumber
BD.2010/No.3
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan