TINDAK-LANJUT-REKOMENDASI-BPK-PENYAJIAN-ASET-TETAP-PADA-NERACA-PER-30-DESEMBER-2008-BELUM-MENGGAMBARKAN-NILAI-YANG-WAJAR-DAN-PENGELOLAAN-BARANG-MILIK-DAERAH-PADA-PEMERINTAH-KABUPATEN-KUTAI-BARAT-BELUM-MEMADA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bpk Penyajian Aset Tetap Pada Neraca Per 30 Desember 2008 Belum Menggambarkan Nilai Yang Wajar Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Belum Memadai
ABSTRAK: |
- Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan Harus Ditunjang Dengan Pengelolaan Barang/Keuangan Yang Baik Dan Benar Sesuai Dengan Peraturan Perundang Undangan Yang Berlaku Dengan Memegang Teguh Prinsip Transparan, Akuntabel, Efisien Dan Efektif;
- UU No.15 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005
- Instruksi Bupati ini mengatur tentang Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Penerbitan Dan Penatausahaan
SP2D Belum Sesuai Ketentuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 hlm.
|