Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 40 Tahun 2009

Tindak Lanjut Rekomendasi Bpk Penyajian Aset Tetap Pada Neraca Per 30 Desember 2008 Belum Menggambarkan Nilai Yang Wajar Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Belum Memadai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Instruksi Bupati ini mengatur tentang Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Penerbitan Dan Penatausahaan SP2D Belum Sesuai Ketentuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 40 Tahun 2009 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bpk Penyajian Aset Tetap Pada Neraca Per 30 Desember 2008 Belum Menggambarkan Nilai Yang Wajar Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Belum Memadai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 353 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan