Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2010

Pelaksanaan Pelelangan Terbatas Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya pedoman teknis pelaksanaan pelelangan terbatas barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Majene adalah untuk mengatur pelaksanaan pelelangan terbatas;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pelelangan Terbatas Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
26 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2010
Tanggal Berlaku
26 Maret 2010
Sumber
BD.2010/No.11
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan