Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 59 Tahun 2009

Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penataan Sarana dan Prasarana Kerja; Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja; Pengaturan Pelaksanaan, Pengadaan dan Pelaporan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 59 Tahun 2009 tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
04 November 2009
Tanggal Pengundangan
05 November 2009
Tanggal Berlaku
05 November 2009
Sumber
BD.2009/NO.59, TBD No.59, LL KAB. KUBU RAYA: 6 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 287 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan