Dalam Peraturan Bupati ini ini diatur tentang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Keanggotaan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Kabupaten Halmahera Barat secara ex-officio; Keanggotaan Majelis Pertimbangan tidak dapat diwakilkan dalam sidang; Tugas Majelis Pertimbangan; Pedoman Majelis Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) dalam melaksanakan tugasnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat