Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Halmahera Barat
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK: |
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, maka perlu dilakukan Penataan Kembali terhadap susunan Majelsi Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TPGR) Kabupaten Halmahera Barat yang berfungsi untuk melakukan pembinaan dan memberi sanksi bagi bendaharawan atau pegawai bukan bendaharawan yang diduga merugikan keuangan daerah. Untuk membantu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terindikasi mengalami kerugian keuangan daerah, maka dipandang perlu membentuk Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materil Daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Halmahera Barat.
- UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2006; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI No 95 Tahun 2007; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Kepmendagri No.152 Tahun 2004.
- Dalam Peraturan Bupati ini ini diatur tentang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Keanggotaan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Kabupaten Halmahera Barat secara ex-officio; Keanggotaan Majelis Pertimbangan tidak dapat diwakilkan dalam sidang; Tugas Majelis Pertimbangan; Pedoman Majelis Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) dalam melaksanakan tugasnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2010.
- 4 Halaman.
|