bahwa sebagai akibat pertambahan penduduk dan untuk peningkatan kualitas lingkungan hidup serta pelayanan kepada masyarakat diperlukan penyediaan tanah untuk pemakaman dengan memperhatikan kepentingan aspek keagamaan, sosial budaya dan asas-asas penggunaan serta pemanfaatan tanah; bahwa penggunaan tanah untuk tempat pemakaman harus disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Kota untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa untuk maksud sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Pemakaman ;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 ; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penunjukan Dan Penyediaan Tanah Untuk Tempat Pemakaman, jenazah/mayat, pemakaman dan kremasi jenazah, tempat pemakaman, penggunaan tanah makam, izin penggunaan tanah makam dan pembangunan makam, penutupan, pemindahan dan pembongkaran tempat pemakaman, pengelolaan tempat pemakaman umum dan pengelolaan tempat bukan pemakaman umum, krematorium dan rumah abu jenazah, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2008.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 12 Tahun 1983 dicabut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/NO.1, TLD No.1, LL KOTA PONTIANAK : 44 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kota Pontianak, perlu dilakukan pengaturan tentang administrasi kependudukan.
UU No. 27 Tahun 1959, UU. No. 1 Tahun 1974, UU. No. 8 Tahun 1981, UU. No. 9 Tahun 1992, UU. No. 10 Tahun 1992, UU. No. 39 Tahun 1999, UU. No. 23 Tahun 2002, UU. No. 10 Tahun 2004, UU. No. 32 Tahun 2004, UU. No. 33 Tahun 2004, UU. No. 12 Tahun 2006, UU. No. 23 Tahun 2006, UU. No. 34 Tahun 1975, UU. No. 27 Tahun 1983, PP. No. 31 Tahun 1994, PP. No. 37 Tahun 2007, PP. No. 38 Tahun 2007, PP. No. 41 Tahun 2007, Perpres. No. 1 Tahun 2007, Keppres No. 88 Tahun 2004, Perda No. 2 Tahun 1987.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Kriteria, Hak, Dan Kewajiban Penduduk, Pelaksana Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data Dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Saat Daerah Atau Negara Atau Sebagian Negara Dalam Keadaan Darurat Dan Luar Biasa, Sistem Informasi Dan Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Kependudukan Dan Catatan Sipil, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2008.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini.
44 Halaman dengan 12 Halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan tentang Urusan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
URUSAN PEMERINTAHAN PEMERINTAHAN DAERAH; BAB III
KETENTUAN PERALIHAN; BAB IV
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas
Nomor 17 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Kapuas dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik Di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Daerah perlu peraturan dasar yang merupakan pedoman kegiatan yang senantiasa dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat dalam upaya untuk memberikan secara proporsional hak dan kewajiban masyarakat sebagai perwujudan pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Purbalingga;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 39 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga Negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2008.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPELABUHANAN DI KOTA BATAM
ABSTRAK:
Penyelenggaraan kepelabuhanan di Kota Batam harus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pembangunan daerah untuk kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat, pengembangan bagi warga negara serta upaya peningkatan pertahanan dan keamanan negara dan pelaksanaan otonomi daerah di bidang perhubungan, serta memperk:uat kemampuan pembiayaan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah
UUD 1945; UU No. 6 Tahun. 1996; UU No. 23 Tahun.1997; UU No. 53 Tahun. 1999; UU No. 10 Tahun. 2004; UU No. 32 Tahun. 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun.2007; UU No. 17 Tahun 2008; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2001
Tentang Kepelabuhanan di Kota Batam, serta diatur pula tentang Kewenangan Di Wilayah Laut, Peran Pemerintah Daerah, Kawasan dan Tatanan Kepelabuhanan, Penetapan Lokasi Pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan, Daerah LIngkungan Kerja Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Instalasi Bawah Air serta Saluran Pemasukan/Pembuangan Air Laut, Kepelabuhanan dan Jasa Terkait Kepelabuhanan yang disediakan oleh Badan Usaha Milik Daerah, Pajak Kepelabuhanan, Retribusi Jasa Kepelabuhanan, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Dewan Maritim Kota, Fasilitas Penampungan LImbah di Pelabuhan, Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2008.
64 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah, maka kewenangan dalam bidang Pelayanan Penyelenggaraan Pemberian izin Usaha jasa Konstruksi merupakan Kewenangan Pemerintah Kabupaten; bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000. ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di Tempat Domisilinya; bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mengatur pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 tahun 2021 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, karena adanya perkembangan dalam peraturan jasa konstruksi maka peraturan Daerah tersebut perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a. huruf b, huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa KOnstruksi.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP nomor 28 Tahun 2000; PP Nomor 29 Tahun 2000; PP Nomor 30 Tahun 2000; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; PERDA Kab. Banyumas Nomor 21 Tahun 2000
PERDA ini mengatur mengenai Usaha jasa konstruksi adalah usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi mencakup jenis usaha, bentuk usaha, klasifikasl dan kualifikasi usaha jasa konstruksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2008.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN PASAR HEWAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing daerah dalam penarikan arus investasi di Daerah, maka perlu memberikan pelayanan perizinan secara cepat, tepat, dan murah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berkaitan dengan hal tersebut di atas dan dengan diberlakukannya Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 1991 tentang Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Undang-Undang Gangguan (HO) sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 1993 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan sekarang sehingga perlu diganti; bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Undang-Undang Gangguan di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Gangguan Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perizinan, penggolongan jenis gangguan, tata cara permohonan izin, jangka waktu berlakunya izin, pemberian/penolakan izin, hak, kewajiban, tanggung jawab dan larangan, pencabutan izin, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingakt penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya retribusi, wilayah/tempat dan kewenangan pemungutan, masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara penguranfn, keringanan, dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan pengurangan penetapan, penghapusan/pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara perhitungan,pengembalian kelebihan dan pemnayaran retribusi, fasilitas dan kemudahan pelayanan, pelaksanaan dan pengawasan, mekanisme pengaduan masyarakat, sanksi administrasi, ketentuan pidana dan penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 10 Tahun 1991 dicabut
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 22 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya mansyarakat, perlu peningkatan kemampuan peran lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan agar berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mampu meng akomodasikan inisiatif, menggerakan pembangunan swadaya gotong royong dibidang pengelolaan sumberdaya pembangunan dan sumber daya alam secara terencana, teratur dan terukur
UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, PP No.73 Tahun 2005, PP No.79 tahun 2005, PP No.38 tahun 2007
Ketentuan Umum; Tata Cara Pembentukan; maksud dan Tujuan; kedudukan, Tugas, Fungsi; Kepengurusan dan Susunan Organisasi; Hubungan Kerja; Sumber Dana; pembinaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2007.
9 halaman dan 1 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat