Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2008

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Pasar Hewan Di Kabupaten Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Pasar Hewan Di Kabupaten Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
16 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2008
Tanggal Berlaku
17 Januari 2008
Sumber
LD.2008/NO.1
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 679 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Pasar Hewan di Kabupaten Tasikmalaya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan