Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Pasar Hewan di Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pengelolaan Pasar Hewan; Ketentuan Perizinan; Pengawasan dan Pemeriksaan Kesehatan Hewan; Fungsi Pasar Hewan; Pengenaan Retribusi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Besarnya Tarif Retribusi; Daerah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran Retribusi; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat