Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penunjukan Dan Penyediaan Tanah Untuk Tempat Pemakaman, jenazah/mayat, pemakaman dan kremasi jenazah, tempat pemakaman, penggunaan tanah makam, izin penggunaan tanah makam dan pembangunan makam, penutupan, pemindahan dan pembongkaran tempat pemakaman, pengelolaan tempat pemakaman umum dan pengelolaan tempat bukan pemakaman umum, krematorium dan rumah abu jenazah, sanksi administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat