Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011

Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Kendal yang meliputi Jenis Retribusi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Peninjauan Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembinaan Dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
21 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2011
Tanggal Berlaku
21 Februari 2011
Sumber
LD.2011/NO.9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kendal No. 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten Kendal
  2. PERDA Kab. Kendal No. 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Di Kabupaten Kendal
  3. PERDA Kab. Kendal No. 28 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan di Kabupaten Kendal
  4. PERDA Kab. Kendal No. 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan