Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2008

Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini megatur tentang ketentuan umum, jenis izin, pelayanan di bidang penyelenggaraan sarana penunjang kesehatan lainnya, perizinan, jangka waktu berlakukya izin, kewajiban dan larangan, pencabutan izin, nama, obyek dan subyek tarif retribusi, penggolongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan retribusi, prinsip dan sarana penetapan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, tempat dan kewenangan pemungutan, masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan/pengurangan sanksi administrasi, dan pembatalan, tata cara perhitungan dan pengembalian kelebihan dan pembayaran retribusi, sanksi administrasi, ketentuan pidana dan penyidikan, pengawasan, pembinaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
29 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2008
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2008
Sumber
LD.2008/No.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 140 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2003

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan