Peraturan Daerah ini megatur tentang ketentuan umum, jenis izin, pelayanan di bidang penyelenggaraan sarana penunjang kesehatan lainnya, perizinan, jangka waktu berlakukya izin, kewajiban dan larangan, pencabutan izin, nama, obyek dan subyek tarif retribusi, penggolongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan retribusi, prinsip dan sarana penetapan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, tempat dan kewenangan pemungutan, masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan/pengurangan sanksi administrasi, dan pembatalan, tata cara perhitungan dan pengembalian kelebihan dan pembayaran retribusi, sanksi administrasi, ketentuan pidana dan penyidikan, pengawasan, pembinaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat