Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2005

Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan Umum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
24 Maret 2005
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2005
Tanggal Berlaku
29 Maret 2005
Sumber
LD.2005/No.6
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 174 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Di Jalan Dengan Kendaraan Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan