PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DI JALAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan Umum
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pemberian izin penyelenggaraan angkutan umum dan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Kendal, maka perlu dioptimalkan upaya intensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial ; bahwa sumber-sumber pendapatan daerah di bidang retribusi penyelenggaraan angkutan umum dipandang masih potensial untuk dikembangkan secara optimal ; bahwa untuk maksud sebagaimana dimaksud huruf "a" dan "b" di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan Umurn;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang - undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang- undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nornor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pernerintah Nornor 43 Tahun 1993; Pera tu ran Pernerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nornor: KM.84 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.69 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal No 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2002;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan Umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2005.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2001 diubah
- 9 hal
|