Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2008

Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis SIUP, penerbitan dan pemberian SIUP, masa berlaku SIUP, pelimpahan penerbitan SIUP, pesyaratan SIUP, tata cara penerbitan dan penolakan SIUP, pembukaan kantor cabang/perwakilan perusahaan, perubahan dan pengganri SIUP yang hilang/rusak, nama, subyek, dan obyek retribusi, penggolongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa SIUP, prinsip dan sasaran penetapan besaranya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, tempat dan kewenangan pemungutan, masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan pengurangan ketetapan, penghapusan/pengurungan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara perhitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, larangan, pelaporan, sanksi administrasi, ketentuan pidana dan penyidikan, pembinaan, ketentian peralihan, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
29 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2008
Tanggal Berlaku
29 Juli 2008
Sumber
LD.2008/No.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 179 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2001

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan