Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis SIUP, penerbitan dan pemberian SIUP, masa berlaku SIUP, pelimpahan penerbitan SIUP, pesyaratan SIUP, tata cara penerbitan dan penolakan SIUP, pembukaan kantor cabang/perwakilan perusahaan, perubahan dan pengganri SIUP yang hilang/rusak, nama, subyek, dan obyek retribusi, penggolongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa SIUP, prinsip dan sasaran penetapan besaranya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, tempat dan kewenangan pemungutan, masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan pengurangan ketetapan, penghapusan/pengurungan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara perhitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, larangan, pelaporan, sanksi administrasi, ketentuan pidana dan penyidikan, pembinaan, ketentian peralihan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat