Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perizinan, penggolongan jenis gangguan, tata cara permohonan izin, jangka waktu berlakunya izin, pemberian/penolakan izin, hak, kewajiban, tanggung jawab dan larangan, pencabutan izin, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingakt penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya retribusi, wilayah/tempat dan kewenangan pemungutan, masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara penguranfn, keringanan, dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan pengurangan penetapan, penghapusan/pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara perhitungan,pengembalian kelebihan dan pemnayaran retribusi, fasilitas dan kemudahan pelayanan, pelaksanaan dan pengawasan, mekanisme pengaduan masyarakat, sanksi administrasi, ketentuan pidana dan penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat