Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2007

Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perizinan, penggolongan jenis gangguan, tata cara permohonan izin, jangka waktu berlakunya izin, pemberian/penolakan izin, hak, kewajiban, tanggung jawab dan larangan, pencabutan izin, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingakt penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya retribusi, wilayah/tempat dan kewenangan pemungutan, masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara penguranfn, keringanan, dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan pengurangan penetapan, penghapusan/pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara perhitungan,pengembalian kelebihan dan pemnayaran retribusi, fasilitas dan kemudahan pelayanan, pelaksanaan dan pengawasan, mekanisme pengaduan masyarakat, sanksi administrasi, ketentuan pidana dan penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
07 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2007
Tanggal Berlaku
10 Desember 2007
Sumber
LD.2007/No.28
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 170 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 10 Tahun 1991

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan