Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2008

Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai Usaha jasa konstruksi adalah usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi mencakup jenis usaha, bentuk usaha, klasifikasl dan kualifikasi usaha jasa konstruksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
19 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2008
Tanggal Berlaku
19 Januari 2008
Sumber
LD.2008/1
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 161 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan