PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DESEASE 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan : Corona Virus Disease 2019 dan adanya potensi penyebaran varian Omicron di Kabupaten Luwu Timur, maka diperlukan langkah-langkah yang lebih intensif untuk mencegah dan memutus mata rantai penularannya.
b. bahwa Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019, perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan kebijakan percepatan penanggulangan Corona Virus Disease 2019, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
9. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 124);
12. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021 Nomor 23)
Pasal I: beberapa ketentuan yang diubah
Pasal II: peraturan bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2022
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Kebumen No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 1 Tahun 2022 tentang Belanja Bantuan Sosial kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kebumen
Mencabut
PERBUP Kab. Kebumen No. 33 Tahun 2021 tentang Belanja Bantuan Sosial Pemberian Permakanan Kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kebumen
BELANJA BANTUAN SOSIAL KEPADA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DI KABUPATEN KEBUMEN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD 2022/No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Sosial kepada Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban kegiatan
Belanja Bantuan Sosial kepada penyandang masalah
kesejahteraan sosial, perlu mengatur
pelaksanaanya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun 2021 tentang
pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Kebumen, ketentuan mengenai
pelaksanaan peberian belanja bantuan sosial yang
direncanakan diatur dalam Peraturan Bupati
masing-masing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja
Bantuan Sosial kepada Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3
Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Belanja
Bantuan Sosial kepada Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Sumber dan Bentuk; Kriteria Penerima; Tata Cara Penyaluran, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2022 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN HUNIAN SEMENTARA UNTUK KORBAN BENCANA ALAM ERUPSI GUNUNG SEMERU
ABSTRAK:
a. bahwa pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi Bencana Alam Erupsi Gunung Semeru, yang berdampak pada rusaknya hunian, fasilitas umum, fasilitas sosial yang berakibat warga terdampak mengungsi;
b. bahwa penanganan dampak Bencana Alam Erupsi Gunung Semeru utamanya masyarakat yang kehilangan tempat tinggal baik rusak ringan, rusak sedang, maupun rusak berat agar dapat kembali hidup secara layak dan bermartabat serta aman, maka diperlukan langkah yang tepat melibatkan semua potensi secara terencana dan terkoordinasi dalam penyediaan hunian sementara;
c. bahwa untuk melaksanakan penyediaan hunian sementara yang efektif diperlukan pedoman dan standar yang baku bagi para pihak terkait serta sesuai dengan kewenangannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Hunian Sementara untuk Korban Bencana Alam Erupsi Gunung Semeru;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan kedua kalinya dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 8 Tahun 2016;
PP No 21 Tahun 2008;
PP No 22 Tahun 2008;
PP No 23 Tahun 2008;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Peraturan Kepala BNPB Mo 03 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Lumajang No 1 Tahun 2013;
Perda Kab. Lumajang No 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 13 Tahun 2021.
Ruang Lingkup Penyelenggaraan Huntara Korban Bencana
Erupsi Gunung Semeru meliputi:
a. penyelenggara;
b. pendataan dan verifikasi;
c. pembangunan;
d. penerima;
e. penyerahan;
f. peran Pemberi Bantuan;
g. larangan; dan
h. sanksi
Pemerintah Daerah menyelenggarakan Huntara bagi korban bencana alam erupsi Semeru, Dalam menyelenggarakan Huntara, Pemerintah Daerah dapat melibatkan :
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Provinsi;
c. Pemerintah Desa; dan
d. Pemberi Bantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bagi Keluarga Miskin Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 2019) Di Kabupaten Majalengka Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) kehidupan ekonomi, sosial,dah kesejahteraan masyarakat, dan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan / atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan / atau stabilitas sistem keuangan menjadi undang-undang,prioritas pengunaan dana desa diutamakan antara lain untuk penduduk miskin di desa, Dan berdasarkan Pertimbangan kepada keluarga miskin yang terkena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu diberikan bantuan yang bersumber dari dana desa, Dan berdasarkan Pertimbangan serta agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan tertib dan lancar, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pedoman teknis pemberian bantuan langsung tunai dana desa bagi keluarga miskin terdampak pandemi corona virus disease 2019(Covid-19) Di Kabupaten Majalengka Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK 07/2021, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2021, Peraturan Bupati Majalengka Nomor 41 Tahun 2019, Peraturan Bupati Majalengka Nomor 47 Tahun2019, Peraturan Bupati Majalengka Nomor 44 Tahun 2020, Peraturan Bupati Majalengka Nomor 61 Tahun 2021, Peraturan Bupati Majalengka Nomor 72 Tahun 2021.
Ketentuan umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang lingkup, Penerimabantuan, Besaran Dan Jangka waktu bantuan, Mekanisme Pemberian Bantuan, Penganggaran, Publikasi, Pertanggungjawaban Monitoring dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah dan menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Lampung Tengah diperlukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang akurat; bahwa agar terwujud Data Terpadu perlu adanya verifikasi dan validasi data secara terpadu, akuntabel, dan berkelanjutan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Maksud disusunnya peraturan bupati ini adalah sebagai pedoman dalam verifikasi dan validasi DTKS di daerah. Peraturan bupati ini bertujuan untuk mewujudkan DTKS yang valid dan terverifikasi dan memanfaatkan DTKS sebagai rujukan program penanganan warga miskin yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah kampung/kelurahan, masyarakat dan dunia usaha
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2022
EDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HIBAH KEPADA NATIONAL PARALYMPIC COMMITTEE KABUPATEN SEMARANG, 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2022/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hibah kepada National Paralympic Committee Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran program National
Paralympic Commi t t e e Kabupaten Semarang, maka perlu
didukung dengan pemberian dana bantuan hibah dari
Pemerintah Kabupaten Semarang kepada National Paralympic
Commi t t e e Kabupaten Semarang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disebutkan bahwa dalam melakukan verifikasi/evaluasi usulan hibah kepada Bupati, masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah harus menyusun Peraturan Bupati;
c. bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2019
t entang Pedoman Pelak sanaan Pemberian Bantu
an Hibah
u ntuk National Paralymp ic Committee Kabupaten Semarang Semarang, sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, maka perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a huruf b dan huruf c , perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian
Bantuan Hibah k epada National Paralympic Commi t t e e
Kabupaten Semarang
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang; Undang Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang; Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Pera turan Bupati Semarang Nomor 14 T ahun 2021 tentang
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2019
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 51.3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1.8 Tahun 2021 Tentang Jaring pengaman sosial
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk meningkatkan peran serta Pemerintah
Daerah dalam meringankan beban masyarakat, maka
Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.8 Tahun 2021
tentang Jaring Pengaman Sosial perlu mengatur
beberapa tambahan pemberian bantuan dalam bentuk
Jaring Pengaman Sosial;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.8 Tahun 2021;
6. Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.9 Tahun 2021;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.8 Tahun 2021
tentang Jaring Pengaman Sosial (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun
2021 Nomor 1.8) diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 9 dan angka 10 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni
angka 9a;
2. Ketentuan Pasal 5;
3. Ketentuan Pasal 6 ;
4. Ketentuan Pasal 10 ;
5. Ketentuan Pasal 12 ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
Halaman: 16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 33.1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33.1, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 33.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendanaan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang Bersumber dari Hibah termasuk Sumbangan dari Masyarakat atau Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengu tamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, demi efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas penanganan pandemi Covid-19 dalam pengelolaan belanja hibah termasuk sumbangan dari masyarakat atau pihak ketiga, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendanaan Penanganan Pandemi Covid-19 yang Bersumber dari Hibah Termasuk Sumbangan Masyarakat atau Pihak Ketiga.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Permendagri No 39 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai acuan bagi PD dalam melakukan pengelolaan sumbangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dari masyarakat atau pihak ketiga. bertujuan agar sumbangan dilaporkan serta dikelola dengan benar dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumbangan dari masyarakat atau pihak ketiga yang digunakan untuk mendukung pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19 diterima dalam bentuk uang atau barang. Sumbangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada pemberi hibah termasuk sumbangan;
b. tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki
muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara/ daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaimana Nomor 22A Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KAIMANA
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaimana, perlu menetapkan pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaimana. Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Kaimana Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Kaimana perlu diganti.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Kaimana ini mengatur mengenai pedoman dalam pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaimana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kaimana Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Kaimana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat