Ruang Lingkup Penyelenggaraan Huntara Korban Bencana Erupsi Gunung Semeru meliputi: a. penyelenggara; b. pendataan dan verifikasi; c. pembangunan; d. penerima; e. penyerahan; f. peran Pemberi Bantuan; g. larangan; dan h. sanksi Pemerintah Daerah menyelenggarakan Huntara bagi korban bencana alam erupsi Semeru, Dalam menyelenggarakan Huntara, Pemerintah Daerah dapat melibatkan : a. Pemerintah; b. Pemerintah Provinsi; c. Pemerintah Desa; dan d. Pemberi Bantuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat