Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Menteri Dalam Negeri 4 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati kepada
Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas dan wewenang camat, ruang lingkup, penyelenggaraan wewenang, pelaksanaan dan pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
Keputusan Bupati Magelang Nomor 8 Tahun 2003 dicabut.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO
DAN KECIL KEPADA CAMAT DI KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan
ekonomi di Kabupaten Pesawaran, perlu
melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha
mikro dan kecil;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang
Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, dan
berdasarkan Pasal 9 ayat ( 1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pemberian lzin Usaha Mikro dan Kecil
terkait dengan pendelegasian kewenangan dari
Bupati ke Camat, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Kewenangan Pemberian Izin Usaha Mikro dan
Kecil Kepada Camat di Kabupaten Pesawaran;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4688);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5512);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5489) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2008 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 1);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Kecamatan pada Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun
2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 5);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun
2008 Nomor 18), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2014
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun
2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 49);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5
Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan
Marga Punduh dan Way Khilau di Kabupaten
Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 37);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor
12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kecamatan
Teluk Pandan dan Kecamatan Way Ratai di
Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 Nomor 12);
12. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 11 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pesawaran (Berita Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2015 Nomor 11);
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup, Prinsip dan Tujuan
3. Pelaksanaan
4. Monitoring
5. Pembinaan dan Pengawasan
6. Pendanaan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2015.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2007, UU No 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendesapdtt No. 1 Tahun 2015; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul; Kewenangan Lokal Berskala Desa; Penetapan Kewenangan Desa; Pungutan Desa; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 18 Tahun 2015
PERBUP Kab. Kolaka Utara No. 7 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa perubahan pembagian urusan konkuren antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dalam lampiran
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah menyebabkan perubahan
pembagian urusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan izin;
b. bahwa untuk efisiensi penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di
Kabupaten Kolaka Utara, perlu dilaksanakan penyederhanaan izin dan non
izin;
c. bahwa berdasarkan maksud sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan \
Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana", Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi a
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1672)
2. Undang-Undang Nomor 33 Tabun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.Il.embaranNegara Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nemor 25 Tahun 2007 .tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan LembaranNegara RepubiikIndonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusl Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244), Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 08 Tahun 2013 tentang
Pernbahan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lernbaga
Teknis Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN PERIZINAN,
BAB III JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN,
BAB IV PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN,
BAB V TIM TEKNIS,
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VII TEKNIS PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2015.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberiaan Kekuasaan Memutus Permintaan Pinjaman (KMPP) pada PD. BPR bank daerah lamongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan perbankan khususnya terhadap nasabah kredit pada PD. BPR Bank Daerah Lamongan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pemberian kekuasaan kepada Direksi untuk memutus permintaan pinjaman dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun I962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8. Peraturan Daerah Ka bupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2001 ten tang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2001 Nomor 9/D) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomcr 8 Tahun 2013 {Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 1).
Memberikan kuasa kepada Direksi PD. BPR Bank Daerah Lamongan untuk memutus permintaan pinjaman oleh peminjam/ debitur dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kredit/ Pinjaman Urnum
I. pinjaman di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah sampai dengan maksimal 10% (sepuluh persen) dari modal diberikan kepada pihak terkait, pinjaman kepada pihak tidak terkait setinggi• tingginya 20% (dua puluh persen) dari modal, dan kepada kelompok peminjam yang bukan merupakan pihak terkait setinggi• tingginya 25% (dua puluh lima persen) dari modal oleh Direktur Utama;
2. pinjaman setinggi-tingginya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) oleh Direktur.
b. Kredit/Pinjaman Revolving
I. pinjaman di atas Rp50.000.000,00 [lima puluh juta rupiah) sampai dengan maksimal 10% (sepuluh persen) dari modal diberikan kepada pihak terkait, pinjaman kepada pihak tidak terkait setinggi• tingginya 20% (dua puluh persen) dari modal, dan kepada kelompok peminjam yang bukan merupakan pihak terkait setinggi• tingginya 25% (dua puluh lima persen) dari modal oleh Direktur;
2. pinjaman setinggi-tingginya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) oleh Direktur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lamongan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pemberian Kekuasaan Memutus Permintaan Pinjaman (KMPP) pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2009 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2015
Perbup Kab. Sukoharjo No. 54 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD Tahun 2015/No.16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di
Kabupaten Sukoharjo perlu melakukan pemberdayaan
terhadap pelaku usaha mikro dan kecil;
b. berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden
Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro
dan Kecil, menyatakan bahwa Pelaksana Izin Usaha Mikro dan
Kecil (IUMK) adalah Camat yang mendapatkan pendelegasian
kewenangan dari Bupati/Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin
Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4826);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5404);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan
untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83
Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan
Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1814);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 155);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi pendelegasian pelaksana IUMK. Bupati mendelegasikan kewenangan penerbitan IUMK kepada Camat sebagai Pelaksana IUMK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor
98 Tahun 2014 tentang perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil perlu
menetapkan peraturan Bupati tentang pendelegasian kewenangan
pelaksanaan izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat di kabupaten
Kolaka Utara
1. Pasal18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pernbentukan Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4339);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93
tambahan lembaran Negara RI Nomor 4866);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2014 Nomor 45, tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia. Nomor 5512)
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan
lembaran Negara RI Nomor 5587) sebagaimana telah di ubah dengan
peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Oaerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246 tambahan lembaran Negara RJNo. 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 tentang pelaksanaan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang pelaksanaan Undangundang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kedl dan Menengah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
7. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun
2014 tentang pedoman pemberian izin Usaha Mikro dan Kecll,
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III PENDELEGASIAN KEWENANGAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2015
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - PENDELEGASIAN DAN PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2015/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian dan Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan 47 Jenis Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Lembaga Teknis
Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus dan
dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelayanan
Perizinan, Nonperizinan dan pendaftaran usaha di
Kabupaten Kudus, perlu Mendelegasikan dan
Melimpahkan Kewenangan Penandatanganan 4 7
(empat puluh tujuh) Perizinan dan Nonperizinan
kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian kewenangan penandatanganan dilakukan oleh Kepala Badan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2005 dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 35 Tahun 2012 dicabut.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 15 Tahun 2015
PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI SINTANG DIBIDANG PERIZINAN JASA USAHA DAN PERIZINAN JASA TERTENTU KEPADA KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SINTANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Sintang di Bidang Perizinan Jasa Usaha dan Perizinan Jasa Tertentu kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang, yang berakibat kepada berubahnya nomenklatur Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, maka dipandang perlu mengatur kembali pendelegasian sebagian kewenangan Bupati Sintang di Bidang perizinan Jasa Usaha dan perizinan tertentu kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU no.12 Tahun 2011, PP No,58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bidang Perizinan Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 14 Tahun 2015
pelimpahan wewenang perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal kepala badan penanaman modal dan perizinan terpadu kabupaten karimun
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2015 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Penananman Modal Kepada Kepala Badan Pananaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu melimpahkan kewenangan penandatanganan perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pananaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
Perbup No. 30 Tahun 2014
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat