Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Distrik
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, serta untuk memaksimalkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka Bupati melimpahkan sebagian dari kewenangannya kepada Kepala Distrik.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati mengatur mengenai Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepala Distrik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
Lamp 5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 145 Tahun 2018
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN - Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 145, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 51047
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik, tugas dan kewenangan Kepala Daerah sebagai Pengelola Katalog Elektronik Lokal dapat didelegasikan sebagian atau seluruhnya kepada Sekretaris Daerah atau pejabat satu tingkat dibawahnya yang mempunyai kewenangan pengelolaan pengadaan barang/jasa dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah, sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pendelegasian kewenangan pengelolaan Katalog Elektronik Lokal kepada Kepala BPPBJ.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 145, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Membebaskan Sartono, SH, dari Jabatannya sebagai Menteri/Wakil Ketua I Dewan Pertimbangan Agung dan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 1966.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 146, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengangkat Mayor CKH MC. Cholids H. Sebagai Sekretaris Menteri Negara Diperbantukan Pada Menteri Koordinator Kompartemen Agama
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 1966.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten Cilacap Di Bidang Kependudukan Dan Catatan Sipil Kepada Camat Di Wilayah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka penyerahan sebagian urusan pemerintahan Kabupaten Cilacap di bidang kependudukan dan catatan sipil, maka telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten Cilacap di Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Kepada Camat di Wilayah Kabupaten Cilacap;
b. bahwa dalam rangka menciptakan kepemilikan 1 (satu) KTP-el untuk 1 (satu) Penduduk diperlukan sistem keamanan/pengendalian dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan melakukan verifikasi dan validasi dalam sistem database kependudukan serta pemberian NIK;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf d Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menyebutkan bahwa keterangan mengenai alamat, nama, dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP-el dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud, sehingga Peraturan Bupati Cilacap Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten Cilacap di Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Kepada Camat di Wilayah Kabupaten Cilacap, perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten Cilacap di Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Kepada Camat di Wilayah Kabupaten Cilacap;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap;
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten Cilacap di Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil kepada Camat di Wilayah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 26) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Cilacap Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten Cilacap di Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil kepada Camat di Wilayah Kabupaten Cilacap
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat