PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - PENDELEGASIAN DAN PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2015/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian dan Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan 47 Jenis Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus
ABSTRAK: |
- bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Lembaga Teknis
Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus dan
dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelayanan
Perizinan, Nonperizinan dan pendaftaran usaha di
Kabupaten Kudus, perlu Mendelegasikan dan
Melimpahkan Kewenangan Penandatanganan 4 7
(empat puluh tujuh) Perizinan dan Nonperizinan
kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian kewenangan penandatanganan dilakukan oleh Kepala Badan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
- Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2005 dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 35 Tahun 2012 dicabut.
- 8 hal
|