KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Sukamara No. 68 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Dalam Mewujudkan Universal Health Coverage
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kesehatan
seluruh masyarakat Kabupaten Sukamara, maka perlu
diberikan Jaminan Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pemerintah Pusat
melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
melaksanakan perlindungan kesehatan kepada setiap
penduduk yang telah membayar atau iurannya dibayar
oleh Pemerintah termasuk penduduk Kabupaten
Sukamara;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEPESERTAAN;
BAB IV
PELAYANAN;
BAB V
PEMBIAYAAN;
BAB VI
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN;
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Sukamara Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembebasan Retribusi
Biaya Pelayanan Kesehatan Dasar (Berita Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2007 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Pembebasan Retribusi Biaya Pelayanan Kesehatan Dasar (Berita
Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 1), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2022
Kesehatan - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2022 Nomor 94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi Pada DInas Kesehatan Kabupaten Natuna
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 16 Tahun 2021, maka perlu menetapkan PERBUP
Dasar hukum PERBUP ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 53 Th. 1999 std terakhir dengan UU No. 34 Th. 2008; UU No. 36 Th. 2009; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Th. 2015; UU No. 11 Th. 2020; PP No. 18 Th. 2016 stdd PP No. 72 Th. 2019; Permenkes No. 3 Th. 2015; Permendagri No. 12 Th. 2017; Perda Kab. Natuna No. 16 Th. 2021
PERBUP ini mengatur mengenai pembentukan dan kedudukan UPTD; tugas, fungsi dan susunan organisasi UPTD Instalasi Farmasi; tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas kepala instalasi farmasi, kepala subbagian tata usaha serta tugas pokok jabatan fungsional; tata kerja; serta pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
PERBUP ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Natuna Nomor 4 Tahun 2020
11 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhinya melalui upaya kesehatan demi tercapainya tujuan pembangunan kesehatan;
b. bahwa untuk menjamin upaya kesehatan yang berkualitas diperlukan tenaga kesehatan yang memadai baik dari segi jumlah, jenis maupun mutu melalui pengelolaan tenaga kesehatan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, diperlukan peraturan yang menjadi
dasar dalam melakukan pengelolaan tenaga kesehatan;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan tenaga
kesehatan, merencanakan, pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan, membina mengawasi dan meningkatkan mutu tenaga kesehatan serta melaksanakan kerja sama dalam negeri dibidang kesehatan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c dan
huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;. UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU Nomor 11
Tahun 2020: UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan
UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 36 Tahun 2014; PP Nomor 46 Tahun 2014:. PP Nomor 67 Tahun 2019; Perpres Nomor 72 Tahun 2012; Permenkes Nomor 43 Tahun 2019; Permenkes Nomor 83 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pamerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Bupati adalah Bupati Wajo.
BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu Tanggung Jawab
Bagian Kedua Wewenang
BAB IV PENGELOMPOKAN DAN JENIS TENAGA KESEHATAN
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KESEHATAN
BAB VI PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Bagian Kesatu Umum
Bagian Kedua Perencanaan Tenaga Kesahatan
Bagian Ketiga Pengadaan Tenaga Kesehatan
Paragraf 1 Umum
Paragraf 2 Penerimaan
Bagian Keempat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan
Paragraf 1 Umum
Paragraf 2 Penempatan
Paragraf 3 Ikatan Dinas Tenaga Kesehatan
Paragraf 4 Pemindahtugasan
Bagian Kelima Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan
Paragraf 1 Umum
Paragraf 2 Pembinaan
Paragraf 3 Pengawasan
BAB VII PELINDUNGAN HUKUM DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN TENAGA KESEHATAN
Bagian Kesatu Perlindungan Hukum Tenaga Kesahatan
BAB VIII ORGANISASI PROFESI DAN STANDAR PROFESI
BAB IX PENGEMBANGAN KOMPETENSI
BAB X SISTEM INFORMASI TENAGA KESEHATAN
BAB XI KERJA SAMA DAN SINERGITAS
BAB XII PEMBERIAN PENGHARGAAN
BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XV PEMBIAYAAN
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
XVI Bab, 36 Pasal (21 Hlm) dan 4 Hlm. penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati ten tang Pengadaan Barang dan/ atau
Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten
Kolaka;
1. Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 18);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Puskesmas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undan~ Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun
2011 tetang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagimana telah
diubah beberapa kali terakhir denga Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerin tah Nomor 7 4 Tahun 2012 ten tang Peru bahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. PeraturanPresiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pegadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentag Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barag/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
63);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006
tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan
Layanan Umum;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
15. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 ten tang Pedoman
Pengadaan Barang/ J asa Yang Dikecualikan Pada
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 765);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN
BAB IV
PELAKSANAAN PEGADAAN BARANG DAN/ ATAU JASA
BAB V
JENJANG NILAI
BAB VI
PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2023.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaminan Kesehatan Daerah Sultra Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat tidak mampu di Provinsi Sulawesi Tenggara, maka perlu adanya pengaturan mengenai Jaminan Kesehatan Daerah Sultra Sehat untuk pelaksanaannya;
b. bahwa peserta Jaminan Kesehatan Daerah Sultra Sehat adalah seluruh masyarakat tidak mampu yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan sebagai peserta yang belum didaftarkan oleh BPJS Kesehatan, maka perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Jaminan Kesehatan Daerah Sultra Sehat.
Berikut adalah teks yang sudah dirapikan:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5746);
9. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 210);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 15);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1955);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 9).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEPESERTAAN
BAB III
PELAYANAN KESEHATAN
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V
KARTU PESERTA
BAB VI
PROSEDUR PELAYANAN
BAB VII
PEMBIAYAAN DAN PENYALURAN BIAYA
BAB VIII
KETENTUAN LARANGAN
BAB IX
PENCATATAN DAN PELAPORAN
BAB X
MONITORING DAN EVALUASI
BAB XI
PENGADUAN MASYARAKAT
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2014
PENGGUNAAN DANA PELAYANAN KESEHATAN PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2014/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelayanan kesehatan bagi pasien peserta Program BPJS pada Rumah Sa.kit Umum Daerah Andi Djemma Masamba, terdapat Jasa Pelayanan kepada Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Rumah Sa.kit Umum Daerah Andi Djemma Masamba.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
.} !: \ •
'
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1991 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3456);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
12. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 29);
13. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besamya Juran yang dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagi.an, Penggunaan, Cara Pemotongan Penyetoran dan Besamya luran yang dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENGGUNAAN DANA PELAYANAN KESEHATAN PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA.
Pasal 1
Penerimaan Dana atas klaim pelayanan kesehatan bagi pasien peserta Program BPJS merupakan pendapatan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba.
Pasal 2
Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disetor ke Kas PPK-BLUD dan dikelola langsung oleh Rumah Sakit dipergunakan untuk biaya operasional, non operasional dan investasi Rumah Sakit:
a. jasa penunjang Laboratorium, Radiologi, Fisioterapi, dan Unit
Transfusi Darah;
b. jasa penunjang Apotik;
c. jasa pelayanan; dan
d. jasa sarana.
Pasal 3
Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diperoleh dan diperhitungkan dari jumlah masing-masing pelayanan pasien pada Ruang Penunjang yang merupakan jasa pelayanan penunjang.
Pasal 4
Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diperoleh dan diperhitungkan maksimal 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah klaim obat-obatan dan Bahan Habis Pakai (BHP) pasien BPJS yang merupakan jasa penunjang Apotik.
Pasal 5
Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dan huruf d diperoleh dan diperhitungkan dari jumlah klaim pelayanan pasien BPJS dikurangi jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dan huruf b, dengan ketentuan :
a. jasa pelayanan sebesar 55 % (lima puluh lima perseratus); dan b. jasa sarana sebesar 45 °/o {empat puluh lima perseratus}.
Pasal 6
Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pendistribusiannya diatur Direktur Rumah Sakit.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Program PT. Askes
{Persero) pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor 14);
b. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) pada RSUD Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor 31);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Eliminasi Malaria Di Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa penyakit malaria merupakan penyakit menular yang menjadi masalah kesehatan masyarakat yang mempengaruhi angka kesakitan dan kematian yang tinggi serta menurunnya produktifitas kerja dan pembangunan;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/MENKES/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria, serta untuk mencapai target Eliminasi Malaria di Kabupaten Mamasa Bebas Malaria Tahun 2019 dipandang perlu membuat pedoman pelaksanaan eliminasi malaria;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mamasa.
UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1991; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Kesehatan No.
041/MENKES/SK/I/2007; Keputusan Menteri Kesehatan No. 293/MENKES/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia; Edaran Menteri Dalam Negeri No. 443.41/465/SJ/2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pelaksanaan eliminasi malaria, yang meliputi:
1. Kebijakan dan Strategi
2. Penemuan dan Tatalaksana Penderita Malaria
3. Pencegahan dan Penanggulangan Faktor Resiko
4. Pelaksanaan Surveilans Epidemologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa/Wabah
5. Penanggulangan Malaria Berbasis Masyarakat
6. Pembentukan, Kedudukan dan Organisasi Tim Koordinasi Eliminasi Malaria
7. Tugas dan Tanggungjawab Tim Koordinasi Eliminasi Malaria
8. Peran Serta Rumah Sakit dan Masyarakat Akademis Dalam Eliminasi Malaria
9. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1996/No.4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Dan Penetapan Retribusi Upaya Kesehatan
Di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
perlu diselenggarakan upaya - upaya di bidang kesehatan .
dengan pengaturan - pengaturan yang sesuai dengan
perkembangan keadaan ;
b.bahwa Peraturan Daerah Kotarnadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 2 Tahun 1978 tentang Peraturan Tarip
Retribusi Kesehatan dan Biaya Perizinan Pelayanan
Kesehatan, sudah tidak sesuai dengan situasi dan Kondisi
Slat ini;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang.
Undang - undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1991; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 7 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sernarang
Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 4 Tahun 1993.
Peraturan ini mengatur Retribusi setiap kegiatan untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau
masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, Nomor 2 Tahun 1978
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Nyi Ageng Serang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesehatan dan pelayanan rujukan berjenjang bagi masyarakat berupa rumah sakit. Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap biaya pelayanan kesehatan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan bahwa Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, termasuk Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Nyi Ageng Serang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
21 HLM; Penjelasan : 15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pola Tarif dan Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Murjani Sampit
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif
Nasional Rumah Sakit, maka perlu melakukan perubahan
beberapa pengaturan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pola Tarif
dan Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III di Rumah Sakit
Umum Daerah dr. Murjani Sampit
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 18
Tahun 2012
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pola Tarif dan Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Murjani Sampit (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Tahun 2012 Nomor 18) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pola Tarif dan Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Murjani Sampit (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Tahun 2012 Nomor 18) diubah
36 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat