Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2014

Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENGGUNAAN DANA PELAYANAN KESEHATAN PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA. Pasal 1 Penerimaan Dana atas klaim pelayanan kesehatan bagi pasien peserta Program BPJS merupakan pendapatan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba. Pasal 2 Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disetor ke Kas PPK-BLUD dan dikelola langsung oleh Rumah Sakit dipergunakan untuk biaya operasional, non operasional dan investasi Rumah Sakit: a. jasa penunjang Laboratorium, Radiologi, Fisioterapi, dan Unit Transfusi Darah; b. jasa penunjang Apotik; c. jasa pelayanan; dan d. jasa sarana. Pasal 3 Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diperoleh dan diperhitungkan dari jumlah masing-masing pelayanan pasien pada Ruang Penunjang yang merupakan jasa pelayanan penunjang. Pasal 4 Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diperoleh dan diperhitungkan maksimal 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah klaim obat-obatan dan Bahan Habis Pakai (BHP) pasien BPJS yang merupakan jasa penunjang Apotik. Pasal 5 Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dan huruf d diperoleh dan diperhitungkan dari jumlah klaim pelayanan pasien BPJS dikurangi jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dan huruf b, dengan ketentuan : a. jasa pelayanan sebesar 55 % (lima puluh lima perseratus); dan b. jasa sarana sebesar 45 °/o {empat puluh lima perseratus}. Pasal 6 Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pendistribusiannya diatur Direktur Rumah Sakit. Pasal 7 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku: a. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Program PT. Askes {Persero) pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor 14); b. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) pada RSUD Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor 31); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
24 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2014
Tanggal Berlaku
24 Maret 2014
Sumber
BD.2014/No.09
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan