Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Daerah adalah Kabupaten Wajo. 2. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pamerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Bupati adalah Bupati Wajo. BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH Bagian Kesatu Tanggung Jawab Bagian Kedua Wewenang BAB IV PENGELOMPOKAN DAN JENIS TENAGA KESEHATAN BAB V HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KESEHATAN BAB VI PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Perencanaan Tenaga Kesahatan Bagian Ketiga Pengadaan Tenaga Kesehatan Paragraf 1 Umum Paragraf 2 Penerimaan Bagian Keempat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Paragraf 1 Umum Paragraf 2 Penempatan Paragraf 3 Ikatan Dinas Tenaga Kesehatan Paragraf 4 Pemindahtugasan Bagian Kelima Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Paragraf 1 Umum Paragraf 2 Pembinaan Paragraf 3 Pengawasan BAB VII PELINDUNGAN HUKUM DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN TENAGA KESEHATAN Bagian Kesatu Perlindungan Hukum Tenaga Kesahatan BAB VIII ORGANISASI PROFESI DAN STANDAR PROFESI BAB IX PENGEMBANGAN KOMPETENSI BAB X SISTEM INFORMASI TENAGA KESEHATAN BAB XI KERJA SAMA DAN SINERGITAS BAB XII PEMBERIAN PENGHARGAAN BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF BAB XV PEMBIAYAAN BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat