INSTALASI FARMASI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH INSTALASI FARMASI PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK: |
- dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna.
- UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 36 TAHUN 2009; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 18 TAHUN 2016; PERMENKES NO. 3 TAHUN 2015; PERMENDAGRI NO. 12 TAHUN 2017; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 189 / Menkes/ SK / III / 2006 ; PERDA NO. 6 TAHUN 2016; PERBUP NATUNA NO. 62 TAHUN 2019
- Pembentukan UPTD Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Bidang Kefarmasian yang dipimpin oleh Kepala Instalasi Farmasi dengan eselon IV.a atau jabatan pengawas
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
- Mencabut Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Natuna Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Instalasi Farmasi Pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2018 Nomor 59)
- 16
|