1. Ketentuan Umum; 2. Kepesertaan; 3. Penetapan Peserta Serta Mekanisme Pendaftaran dan Penonaktifan Peserta; 4. Pelayanan; 5. Pendanaan; 6. Pembayaran Iuran; 7. Monitoring Evaluasi dan Pelaporan; dan 8. Ketentuan Lain-lain; dan 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat