Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH MINYAK DAN GAS BUMI
KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa keberadaan Badan Usaha Milik Daerah memiliki
peran dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dengan menggerakkan aktivitas
perekonomian daerah, mendorong pertumbuhan
ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di
Daerah;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
Daerah serta meningkatkan pelayanan masyarakat
secara transparan dan akuntabel untuk mewujudkan
sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good
Corporate Governance), diperlukan peningkatan
profesionalisme pengelolaan Perusahaan Daerah
Minyak dan Gas Bumi Kabupaten Tuban sebagai
Perusahaan Milik Pemerintah Kabupaten Tuban;
c. bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 402 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dan menyesuaikan pengaturan
pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas
Bumi Kabupaten Tuban perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Minyak dan Gas Bumi Kabupaten
Tuban;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ; 12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 37 Tahun 2016; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2018; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2018; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Perusahaan
Umum Daerah Minyak dan Gas Bumi Kabupaten
Tuban; memuat antara lain: ketentuan umum; nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan; kegiatan usaha dan jangka waktu berdirinya; permodalan; modal dasar dan modal yang disetor; penambahan dan pengurangan modal; struktur organisasi; tugas dan wewenang; kepegawaian; dana pensiun; tahun buku, rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran perusahaan; laporan perusahaan dan penggunaan laba bersih; kerjasama, pinjaman, pengadaan barang dan jasa, serta pemindahan dan penerimaan aset; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perusahaan
Daerah Minyak Dan Gas Bumi Kabupaten Tuban
(Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E
Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tuban Nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), untuk ketentuan BAB II Pasal 2 Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak Dan Gas
Bumi Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten
Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 17, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 22),
dinyatakan masih tetap berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan
Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 54 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD 2009/2 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Belanja Penunjang Kegiatan Dan Tunjangan Kesejahteraan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa keberadaan daftar perusahaan sangat diperlukan oleh masyarakat yang ingin memperoleh informasi terkait dengan identitas dan legalitas sebuah perusahaan dan merupakan salah satu komponen yang mampu menggerakkan roda perekonomian, sehingga Pemerintah Daerah perlu mempunyai data yang sesuai terkait dengan keberadaan perusahaan di Daerah, sehingga untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait keberadaan dan legalitas setiap perusahaan yang beroperasi di Daerah maka pemerintah Daerah perlu untuk melakukan pendataan terhadap perusahaan dan memuatnya dalam daftar perusahaan. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Dasar hukum : UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Wajib Daftar Perusahaan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Wajib Daftar Perusahaan;
3. Pelimpahan Wewenang;
4. Pendaftaran Perusahaan;
5. Penerbitan TDP;
6. Jangka Waktu Berlakunya TDP;
7. Pembaharuan TDP;
8. Perubahan, Pembatalan Dan Penghapusan TDP;
Bagian Kesatu : Perubahan
Bagian Kedua : Pembatalan
Bagian Ketiga : Penghapusan
9. Penggantian TDP;
10. Pelayanan Informasi Perusahaan;
11. Pengawasan;
12. Sanksi;
13. Ketentuan Lain-Lain;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak lagi dipungut biaya; bahwa guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas Penyelenggaraan Pelayanan Pemerintahan yang tidak diskriminasi terhadap Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2007
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN - PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN KEDUA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Kedudukan dan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi telah ditetapkan dengan Perda Prov. Jambi No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Prov. Jambi No. 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan dan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi; dan PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan dan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 24 Tahun 2004.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; dan Permendagri No. 21 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perda Prov. Jambi No. 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2007.
Menyisipkan 2 (dua) angka di antara Pasal 1 angka 20 dan angka 21, yakni angka 20a dan angka 20b; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 10 dan Pasal 11, yakni Pasal 10A; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 11 dan Pasal 12, yakni Pasal 11A; 4 (empat) Pasal di antara Pasal 14 dan Pasal 15, yakni Pasal 14 A, 14B, 14 C dan 14D; 2 (dua) Pasal di antara Pasal 24 dan Pasal 25, yakni Pasal 24A dan Pasal 24B; 2 (dua) Pasal di antara Pasal 25 dan Pasal 26, yakni Pasal 25A dan Pasal 25 B.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 21; Pasal 10; Pasal 15; Pasal 22; Pasal 25.
Menghapus ketentuan Pasal 11 ayat (5).
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pembangunan suatu kegiatan dan/ atau usaha menunjukan intensitas yang semakin meningkat yang dalam beberapa hal dapat menimbulkan dampak gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan sehingga membutuhkan pengendalian;
b. bahwa dampak lalu lintas yang ditimbulkan suatu kegiatan dan/usaha tersebut sudah seharusnya juga menjadi tanggung jawab dari pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan, sehingga dapat dicapai kondisi transportasi jalan yang aman, tertib dan lancar;.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasarRepublik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-UndangNomor 38 Tahun 2004 tentangJalan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
3. Undang-UndangNomor 26 Tahun 2007tentangPenataanRuang (Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun 2007 Nomor 68, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
2
4. Undang-UndangNomor 5 Tahun 2007 tentangPembentukanKabupatenBatu Bara di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor 7, TambahanLembaranNegariRepublik Indonesia Nomor 4681);
5. Undang-UndangNomor 22 Tahun 2009 tentangLaluLintasdanAngkutanJalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, TambahanLembaranNegeriRepublik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukanPeraturanPerundang-Undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimanatelahdiubahbeberapa kali terakhirdenganUndang-UndangNomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahanKeduaAtasUndang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. PeraturanPemerintahNomor 43 Tahun 1993 tentangPrasaranaLaluLintasJalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, TambahanLembaran Negara Nomor 3529);
9. PeraturanPemerintahNomor79Tahun2005 tentangPedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005Nomor165, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. PeraturanPemerintahNomor 32 Tahun 2011 tentangManajemendanRekayasa, AnalisisDampak Serta ManajemenKebutuhanLaluLintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
11. PeraturanMenteriPerhubunganNomor KM. 14 Tahun 2006 tentangManajemendanRekayasaLaluLintas di Jalan ;
12. Peraturan Daerah KabupatenBatu Bara Nomor 1 Tahun 2009 tentangUrusanPemerintahan yang MenjadiKewenanganPemerintahKabupatenBatu Bara;
13. Peraturan Daerah KabupatenBatu Bara Nomor 7 Tahun 2013 tentangOrganisasidan Tata KerjaPerangkat Daerah KabupatenBatu Bara;
3
14. Peraturan Daerah KabupatenBatu Bara Nomor 10Tahun 2013 tentangRencana Tata Ruang WilayahKabupatenBatu BaraTahun 2013-2033;
15. Peraturan Daerah KabupatenBatu Bara Nomor 13 Tahun 2014 tentangRencana Pembangunan JangkaMenengahTahun 2013-2018;
16. Peraturan Daerah KabupatenBatu Bara Nomor 4 Tahun 2015 tentangRencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah (RPJPD) KabupatenBatu Bara Tahun 2005-2025;
KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN SASARAN, PELAKSANAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS, TATA CARA ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS, PENILAIAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2016.
(1) Untuk kegiatan dan/atau usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang telah ada dan beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2018
PERDA Kab. Tana Toraja No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pajak Parkir Dan Pajak Air Tanah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong peningkatan partisipasi daerah serta sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan peninjauan batasan tidak kena pajak, khususnya terhadap pajak Restoran sesuai dengan kondisi perekonomian;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraj a Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I[ di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang;
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
(l) Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan Restoran.
(2) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
(3) pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan penjualan
makanan dan / atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi
di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
(4) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak
melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2018.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016-2021 telah ditetapkan dengan Perda No.1Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016-2021. Untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah yang disesuaikan dengan visi, misi Bupati dan Wakil Bupati serta dikarenakan adanyan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah No.1 Tahun 2016 perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.16 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.7 Tahun 2018; Perda No.17 Tahun 2007; Perda No.9 Tahun 2014; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No.7 Tahun 2016; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No.3 Tahun 2016; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No.12 Tahun 2018.
Dalam Perda ini diatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah No.1 Tahun 2016 tentang Rencna Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016-2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat