KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN - PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN KEDUA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- Kedudukan dan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi telah ditetapkan dengan Perda Prov. Jambi No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Prov. Jambi No. 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan dan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi; dan PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan dan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 24 Tahun 2004.
- UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; dan Permendagri No. 21 Tahun 2007.
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perda Prov. Jambi No. 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2007.
- Menyisipkan 2 (dua) angka di antara Pasal 1 angka 20 dan angka 21, yakni angka 20a dan angka 20b; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 10 dan Pasal 11, yakni Pasal 10A; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 11 dan Pasal 12, yakni Pasal 11A; 4 (empat) Pasal di antara Pasal 14 dan Pasal 15, yakni Pasal 14 A, 14B, 14 C dan 14D; 2 (dua) Pasal di antara Pasal 24 dan Pasal 25, yakni Pasal 24A dan Pasal 24B; 2 (dua) Pasal di antara Pasal 25 dan Pasal 26, yakni Pasal 25A dan Pasal 25 B.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 21; Pasal 10; Pasal 15; Pasal 22; Pasal 25.
Menghapus ketentuan Pasal 11 ayat (5).
- 7 hlm.
|