Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah No.1 Tahun 2016 tentang Rencna Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016-2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016-2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
29 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2019
Tanggal Berlaku
29 Juli 2019
Sumber
L.D.2019/NO.3
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1223 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Musi Rawas Utara No. 1 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2021-2026
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016-2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan