PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 3 Tahun 2021 tentang Pendelegasiaan Sebagaian Wewenang Bupati dan Pemberian Kuasa Untuk Atas Nama Bupati Ogan Komering Ulu Timur Menandatangani Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
TENTANG - PERUBAHAN - PERBUP OKU TIMUR NO. 3 TAHUN 2005 - TENTANG PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG BUPATI DAN PEMBERIAN KUASA - UNTUK ATAS NAMA BUPATI OKU TIMUR - MENANDATANGANI - NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMKAB KAB OKU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Perbup OKU Timur No. 3 Tahun 2005 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati dan Pemberian Kuasa untuk Atas Nama Bupati OKU Timur Menandatangani Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemkab Kab OKU Timur
ABSTRAK:
Dahwa untuk meningkatkan pelayanan, kelancaran dan tertibnya tata usaha kepegawaian,
maka Bupati Ogan Komering Ulu Timur memandang perlu membuat perubahan
peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2005 tentang
pendelegasian sebahagian wewenangnya dan memberikan kuasa untuk menandatangani
Naskah Dinas bidang Kepegawaian
Dasar hukum dalam peraturan ini ana=tara lain : UU nO 37 Tahun 2003;UU no 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 ;PP No 99 Tahun 2000;Perda No 37 Tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007;Perda No 12 Tahun 2012;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : PERUBAHAN PERATURAN BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR NOMOR 3
TAHUN 2005 PERATURAN BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR TENTANG
PENDELEGASIAN SEBAHAGIAN WEWENANG BUPATI DAN PEMBERIAN KUASA UNTUK ATAS NAMA BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR MENANDATANGANI
NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada
masyarakat maka pelimpahan sebagian kewenangan
penandatangan tanda daftar usaha pariwisata kepada Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Banjar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Tanda Daftar
Usaha Pariwisata Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Bupati Banjar Nomor 14 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Tenteng Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjar, yang berisi Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2015.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pendelegasian wewenang pelayanan perizinan dan nonperizinan
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Lamongan telah ditctapkan sebagai pcnyelenggara PTSP;
b. ba hwa penyclenggaraan PTSP yang menjadi urusan Pemcrintah Kabupatcn Lamongan dilakukan untuk mcnyederhanakan pelava.nari Perizinan dan Nonperizinan;
b, bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, sesuai ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Prcsiden Nomor 97 Tahun 2014 ten tang Pcnycknggaraan terpadu Satu Pint u, guna tertib ad mmist rasi dan kelancaran pelayanan , perlu mengatur Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dalam Peraturan Bupati.
I. Undang-Undang Nomor I 2 Tahun I 950 tentang Pembentukan Dacrah-daerah Ka bu paten di Lingkungan Provinsi .Jawa Timur (diumumkan delam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus l 950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaran (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Ta h un 1 g74 Nomor 55, Tambahan Lcrnbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 199g (Lernbaran Negara Rcpublik l ndonesta Tahun 1 ggg Nornor 169, Tamhahan Lc mba ra n Ncgarn Rrpublik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerinlah Daerah {Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
J. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oog Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pcmbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pcmcrintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pcngc\olaan Kcuangan Daerah (Lcmbaran Negara Rcpublik l ndone aia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemermtah Nomor 79 Tahun 2005 tcntang Pedoman Pembinaan dan Pcngawasan Penyelcnggaraan Pemerintah Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tcntang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pcnyclcnggaraan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Orgarnsasi dan Tata Kcrja
Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
14. Kepulusan Mentcri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63/KEP/M.PAN/7 /2003
ten tang Pedoman Um um Pcnyclenggaraan
15. Pelayanan Publik; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pcmbentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
17. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 ten tang Perubahan Peraturan Daerah Ka bu paten Lamongan Nomor 4 Tahun 2008 tcntang Organisasi dan Tata Kcrja Lembaga Tcknis Daerah Kabupaten Lamongan;
18. Pcraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2015 ten tang Penanaman Modal (Lembaran
Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 02).
(1) Bupati mendelegasikan wewenang pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala BPMP.
(2) Pendelegaisan wewenang sebagaimana dimaksud terse but dalam Lampiran dan mcrupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 24 Tahun 2015
PERBUP Kab. Lamandau No. 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendelegasian Wewenang Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamandau
Mencabut
PERBUP Kab. Lamandau No. 56 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelimpahan Wewenang Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
publik di daerah berdasarkan prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik, perlu adanya penyelenggaraan
pelayanan perizinan terpadu. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Meneteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu Di Daerah, kewenanagan menandatangani
penzman atas nama Kepala Daerah oleh Kepala badan
berdasarkan pendelegasian wewenang dari Kepala Daerah. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 07 Tahun 2009
tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati
Lamandau
di Bidang
Pelayanan
Perizinan
perlu ditinjau kembali.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Pera tu ran
Presiden
Nomor 27
Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Pera tu ran Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 5 Tahun 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN ;
BAB Ill
PELIMPAHAN KEWENANGAN ;
BAB IV
PELAKSANAAN KEWENANGAN ;
BAB V
PENGADUAN ;
BAB VI
PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI ;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 56 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati
Lamandau di Bidang Pelayanan Perizinan kepada Kepala Sadan Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Lamandau dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
lagi.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 24 Tahun 2015
PERIZINAN DAN NONPERIZINAN - PENDELEGASIAN DAN PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian dan Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan
Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Badan Penanaman
Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan beberapa jenis
perizinan dan non perizinan, maka Peraturan Bupati
Kudus Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pendelegasian
Dan Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan 47
(empat puluh tujuh) Jenis Perizinan Dan
Nonperizinan Kepada Kepala Badan Penanaman
Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Kudus tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan
PeraturanBupati tentang Pendelegasian Dan
Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan
Dan NonPerizinan Kepada Kepala Badan Penanaman
Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Kudus;
Undang-UndangNomor 13 Tahun 1950; Undang-UndangNomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Mendelegasikan dan melimpahkan kewenangan penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 15 Tahun 2015 dicabut.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi
Daerah, perlu melakukan pemberdayaan terhadap pelaku
usaha mikro dan kecil, Pemberdayaan perlu dilakukan dengan memberikan izin kepada pelaku
usaha mikro dan kecil secara sederhana melalui penerbitan
izin dalam bentuk naskah satu lembar, serta kemudahan
akses dalam pelayanannya dengan mendekatkan
penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pada pelaku
usaha mikro dan kecil. Untuk mendekatkan penyelenggaraan pelayanan
terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud, perlu dilakukan pendelegasian wewenang kepada perangkat
daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang
terdekat dengan pelaku usaha mikro dan kecil.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 98 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2014; Perda No. 31 Tahun 2008 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3
Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan
Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat
dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau
pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha
mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar. Diatur pula tentang Maksud dan Tujuan pengaturan IUMK bagi PUMK, Pendelegasian Kewenangan, Pelaksanaan IUMK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
5 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (6) dan Pasal 226 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Perpres No. 98 Tahun 2014; Permendagri No. 4 Tahun 2010; Permendagri No. 83 Tahun 2014; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 5 Tahun 2012; Perda Kab.Kayong Utara No. 7 Tahun 2012; Perda Kab.Kayong Utara No. 9 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pelimpahan Sebagian Wewenang Urusan Pemerintahan Umum; Pelimpahan Sebagian Wewenang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah; Pendanaan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 21 Tahun 2015
PENDELEGASIAN KEWENANGAN UNTUK MENANDATANGANI PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU kabupaten boalemo
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/No. 506
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pelayanan perizinan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang pendelegasian kewenangan, jenis perizinan dan non perizinan, pelaksanaan kewenangan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 21 Tahun 2015
PENDELEGASIAN KEWENANGAN - PELAKSANAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian
Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil
kepada Camat di Kabupaten Sragen.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat di Kabupaten
Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, pendelegasian kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat