Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 22 Tahun 2015

PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pelimpahan Sebagian Wewenang Urusan Pemerintahan Umum; Pelimpahan Sebagian Wewenang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah; Pendanaan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kayong Utara Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
25 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2015
Tanggal Berlaku
25 Mei 2015
Sumber
BD.2015/NO.24, LL KAB. KAYONG UTARA: 8 HLM
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan