PENDELEGASIAN KEWENANGAN - PELAKSANAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian
Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil
kepada Camat di Kabupaten Sragen.
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat di Kabupaten
Sragen;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, pendelegasian kewenangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
- 3 hal
|